BeritaRakyat.Co,. Kendari – Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN), 96 Kendari, Herdia membantah terlibat dalam laporan yang diajukan oleh orang tua siswa ke pihak kepolisian terkait dugaan pencabulan yang dilakukan oleh seorang oknum guru di sekolah.
Soal kasus tersebut, Herdia mengatakan, dirinya sempat memanggil siswa untuk memastikan informasi yang beredar. Namun, ternyata siswa-siswa tersebut telah lebih dulu melaporkan kejadian tersebut kepada orang tua mereka.
“Saya memanggil siswa hanya untuk memastikan kebenarannya. Jika informasi itu benar, rencananya saya akan memanggil orang tua siswa untuk membahasnya secara baik-baik. Namun, orang tua siswa langsung melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian,” kata Herdia saat dikonfirmasi melalui teleponnya pada, Rabu (20/11/2024).
Kasus ini bermula dari laporan lima orang tua siswa yang tidak menerima perlakuan dugaan pencabulan oleh oknum guru tersebut. Menurut pengakuan para korban, mereka diduga mengalami sentuhan di area sensitif.
“Dari keterangan yang kami terima, ada lebih dari 10 korban. Namun, hanya lima yang melapor ke polisi. Dari lima itu, tiga keluarga bersikukuh melanjutkan proses hukum dan menolak mediasi,” ungkap Herdia.
Ia juga menambahkan bahwa bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta PGRI, dirinya telah mencoba menemui orang tua siswa untuk melakukan mediasi. Namun, langkah tersebut tidak membuahkan hasil bagi sebagian orang tua.
“Tiga keluarga tetap kekeh tidak mau berdamai, karena menganggap kejadian ini sudah melampaui batas,” katanya.
Herdia juga membantah tuduhan yang menyebutkan dirinya memiliki dendam pribadi terhadap guru yang dilaporkan. Dirinya menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan tidak mungkin dirinya memelihara konflik dengan guru di sekolah.
“Tidak mungkin saya punya dendam pribadi. Hubungan antara kepala sekolah dan guru harus harmonis agar pembelajaran berjalan maksimal,” tegasnya.
Saat ini, para korban berada dalam perlindungan Komisi Perlindungan Anak akibat trauma yang dialami. Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat adanya dugaan tindakan yang melanggar batas norma pendidikan.
“Saya sudah berupaya untuk mendamaikan kedua belah pihak. Tapi jika ada orang tua yang memilih untuk melanjutkan proses hukum, itu adalah hak mereka. Saya berharap kasus ini bisa diselesaikan dengan adil,” tutupnya.
Kasus dugaan pencabulan ini tengah ditangani oleh pihak kepolisian. Proses hukum yang berjalan diharapkan mampu memberikan keadilan bagi korban sekaligus menjadi pembelajaran bagi dunia pendidikan.
ODEK