BeritaRakyat.co, Kendari – Komisi l DPRD Sulawesi Tenggara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang dugaan penyerobotan lahan warga Kecamatan Mowila, Kabupaten Konawe Selatan oleh PT Merbau, Senin (13/01/2025).
RDP yang di pimpin langsung ketua komisi l, La Isra itu, turut dihadiri oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Konsel, PT Merbau, Perwakilan Masyarakat Mowila, pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa yang terdampak.
“RDP ini untuk mencari solusi atas lahan warga yang di serobot oleh PT Merbau. Ini sudah lama terjadi dan menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat dan hari ini kita sepakat untuk menghentikan sementara penggusuran hingga ada kejelasan status kepemilikan lahan,” ucap La Isra kepada media ini.
Kader Muda Partai Gerindra ini mengaku, banyak warga yang mengeluhkan lahannya diserobot oleh PT Merbau secara sepihak tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pemilik lahan.
Padahal lanjut dia, dalam lahan tersebut banyak tanaman warga yang sudah siap di panen tetapi pihak perusahaan langsung menggusurnya dengan dalil masuk dalam Hak Guna Usah (HGU) PT Merbau.
“Kami meminta BPN Konsel untuk mengecek status tanah tersebut secara keseluruhan. Apakah statusnya sah dimiliki warga atau milik perusahaan,” tegasnya.
Alumni HMI Cabang Gorontalo ini mengaku belum bisa mengambil keputusan tanpa bukti yang kuat.
“Kami telah meminta perusahaan dan warga untuk menghadirkan bukti kepemilikan tanah pada RDP berikutnya. Ini penting untuk memastikan tidak ada pihak yang dirugikan,” tegasnya.
DPRD Sultra kata dia, sangat mendukung investasi di wilayah Sulawesi Tenggara. tetapi, dalam investasi tersebut tidak boleh ada pihak yang dirugikan.
Olehnya itu, ia meminta agar PT Merbau menginventarisasi bukti jual beli lahan yang melibatkan Pemerintah Desa, Pemerintah Kecamatan dan data tersebut disampaikan kepada DPRD dalam RDP selanjutnya.
“Kami mendukung keberadaan investasi, namun, hak-hak rakyat harus dijunjung tinggi. Masalah Ini harus segera diselesaikan agar tidak ada warga yang resah,” tutupnya.
BURHAN ODE