BERITA  

Naya Residence Bantah Tuduhan Melakukan Aktivitas Tambang Galian C

Dengarkan Suara
Direktur utama PT Wahana Anugrah Perkasa, Basran, S.Pt (FOTO : IST)

BeritaRakyat.Co,.Kendari – Manejemen Developer Naya Residence angkat bicara soal tuduhan melakukan aktivitas perluasan kawasan perumahan berkedok tambang galian C tampa izin di Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasi, Kota Kendari.

Direktur Utama PT Wahana Anugrah Perkasa, Basran, S.Pt selaku pimpinan perusahaan pengembang perumahan Naya Residence, mengatakan tuduhan Forum Gerakan Mahasiswa (Forgema), Sultra soal dugaan melakukan aktivitas tambang galian C tidak benar adanya.

Pihaknya kata dia, murni melakukan aktivitas pengembangan perumahan sesuai izin yang dikantongi, diatas lahan sendiri seluas 2 hektar lebih.

Direktur utama PT Wahana Anugrah Perkasa, Basran, S.Pt (FOTO : IST)

“Jadi soal tuduhan, kami seolah-olah melakukan tambang galian C tampa izin itu, tidak benar. Kami melakukan aktivitas sudah memiliki izin, mulai dari KRK, SPPL dokumen lingkungan sampai dengan PBG untuk rumah subsidi sebanyak 128 unit diatas lahan dua hektar sejak tahun 2022 lalu, hanya yang kita matangkan diawal itu baru sebanyak satu hektar,” katanya kepada awak media, Sabtu (10/05/2025).

BACA JUGA :  Munansar, Dipercaya Nahkodai FIM PII Sultra Periode 2024-2027

Ia mengungkapkan, aktivitas pengerukan gunduk yang dilakukan saat ini melanjutkan proses pemantapan lahan perumahan berdasarkan izin yang di keluarkan oleh pemerintah. Sedangkan soal materialnya diperuntukkan untuk menimbun jurang yang ada didalam lokasi sendiri.

“Nah yang kita lakukan sekarang itu, namanya Cut and Fill. Jadi bukan kita menjual material keluar, kalo menjual material keluar mungkin itu indikasinya melakukan tambang galian C. Sedangkan kita ini adalah namanya Cut and Fill, gunung yang kita papas itu dipake mengisi jurang yang ada dalam lokasi sendiri,” jelasnya.

Untuk itu menegaskan, informasi soal tuduhan dugaan melakukan perluasan kawasan perumahan berkedok tambang galian C sama sekali tidak benar. Ia memastikan aktivitas tersebut murni aktivitas proses pemantapan lokasi perumahan sesuai izin yang dikeluarkan oleh pemerintah.

BACA JUGA :  Mantan Wabup Konsel Arsalim, Sebut Pasangan Irham - Wahyu Pilihan Tepat

“Jadi yang kita lakukan ini proses pematangan lahan dilokasi yang sudah berizin, mulai dari KRK, SPPL sampai dengan PBGnya. Jadi kalo kita dikatakan melakukan perluasan kawasan itu tidak benar, apa yang kita lakukan sesuai izin awal yang telah kami kantongi,” tegasnya.

“Kita berizin, jadi kita sekarang ini masuk dalam proses perencanaan pematangan lahan sebelum proses pembangunan perumahan. Karena kita ada lagi perencanaan pembangunan sebanyak 78 unit dari yang sudah keluar izinnya sejak tahun 2022 lalu. Karena dilokasi itu baru sekitar 50 unit,” tutupnya.

ODEK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *