Obat Terlarang Sasar Kampung, Polsek Laonti Amakan Tersangka Pengedar

Tersangka pengedar obat terlarang dibekuk aparat Polsek Laonti. (FOTO : IST)
Dengarkan Suara

BeritaRakyat.co, Konawe Selatan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Selatan (Konsel) berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Lawisata, Kecamatan Laonti, pada Jumat (12/6/2026).

Dalam mengungkap kasus tersebut, seorang pria berinisial R alias R (39) diamankan di rumahnya bersama puluhan paket sabu siap edar.

Kasat Narkoba Polres Konsel, IPTU Herman Eka Purnama SH MH, memimpin langsung operasi tersebut bersama personel Satresnarkoba dan anggota Polsek Laonti setelah menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjut Iptu Herman, petugas berhasil mengidentifikasi terduga pelaku dan segera melakukan penindakan. “Saat diamankan dan diinterogasi, terduga pelaku R mengakui menyimpan narkotika jenis sabu di kediamannya,” ujar Iptu Herman Eka Purnama.

Dari hasil penggeledahan, kata Herman, pihaknya menemukan 47 saset sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 6,05 gram.

Selain itu, sambung Herman, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

“Barang bukti yang diamankan antara lain 46 potongan pipet berwarna yang diduga digunakan sebagai penanda paket sabu, satu ball saset kosong ukuran kecil, satu saset kosong ukuran sedang, dua korek gas, satu sendok sabu yang terbuat dari pipet, satu pirex kaca, tisu, kantong plastik, serta satu unit telepon genggam merek Vivo Y19,” jelas Herman.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kata mantan Kapolsek Mowila ini, pelaku diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Laonti dan sekitarnya.

“Saat ini, terduga R bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Konawe Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut, serta pengembangan jaringan peredaran narkotika yang diduga terkait dengan kasus tersebut,” kata Herman.

Atas perbuatannya, tambah Herman, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Satresnarkoba Polres Konawe Selatan akan terus melakukan pengembangan kasus, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut,” pungkasnya.

USAN