BeritaRakyat.Co,. Bombana – Komitmen Polres Bombana menangani kasus pengerebekan tambang batu Ilegal Desa Mambo, Kecamatan Poleang Timur menuai polemik dari sejumlah kalangan.
Pasalnya sejak melakukan pengrebekan pada bulan Desember tahun 2024 lalu. Hingga kini diduga tak ada kejelasan seperti apa perkembangan tindak lanjut kasus tersebut.
Hal inipun tentu menimbulkan pernyataan, ada apa dengan kinerja jajaran Polres Bombana yang tak kunjung ada tersangka dalam kasus yang telah digerebek beberapa pekan lalu itu.
Media inipun mencoba mencari tau informasi lebih lanjut, siapa orang yang bertanggung jawab terhadap aktivitas tambang batu yang disebut-sebut ilegal alias tak berizin tersebut.
Berdasarkan keterangan yang berhasil kami himpun dari sejumlah sumber, tambang batu tersebut diduga beroperasi sejak lama.
“Sudah lama sekali itu, dari jaman periodenya pa Tafdil haya memang sempat vakum baru jalan kembali dijamanya pa Bur, yang jelas sebelum masanya pa Bur. Tapi masih jual-jual suplit,” kata salah salah sumber yang tidak ingin disebutkan namanya kepada media ini, Sabtu (11/01/2024).
Pemilik tambang batu ini menurutnya, bukan masyarakat biasa, namun merupakan salah satu ASN yang memiliki jabatan penting di struktur lingkup Pemda Bombana.
“Yang dipercayakan dilapangan itu polisi. Anggota Polsek tapi yang punya itu sebenarnya orang di Dinas PT PTSP Bombana,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia mengungkapkan aktivitas pertambangan batu tak berizin ini selama tak pernah tersentuh hukum. Bahkan material hasil dari tambang tersebut kerap digunakan untuk memenuhi kebutuhan proyek yang ada di Kabupaten Bombana.
“Selama ini aman-aman saja, baru kemarin itu di gerebek. Meterialnya rata-rata di pake untuk kebutuhan proyek di Bombana. Sebenarnya itu lokasi pertambangannya, bukan di Desa Mambo, tapi masuk Kelurahan Bambae, hanya kresernya di Desa Mambo,” bebernya.
Sementara itu Kepala Dinas PTSP Kabupaten Bombana, Pajawa Tarika yang dikonfirmasi media ini mengaku tidak tahu menahu soal adanya aktivitas pertambangan. Sebab menurutnya tidak ada izin tambang di wilayah Kecamatan Poleang Timur.
“Yang saya ketahui tidak ada izin tambang galian C di Poleang Timur. Saya juga tidak tau siapa yang punya karena memang tidak ada izinnya di kantor pak,” katanya
Sedangkan soal dugaan keterlibatan salah satu oknum ASN di Dinas PTSP ia mengungkapkan tidak mengetahui pasti. Hanya saja orang yang disebut-sebut diduga sebagai pemilik tambang galian C tersebut, memang benar berdinas di PTSP Bombana.
“Kalo soal Asdar itu, memang secara kedinasan itu sekertaris saya di Kantor pak. Tapi soal siapa yang saya tidak mengetahui pak,” tutupnya.
Diketahui sebelumnya tim Reskrim Polres Bombana bersama jajaran Polsek Poleang Timur, turun langsung melakukan pengrebek tambang galian C. Hanya saja anehnya hingga kini diduga tak ada kejelasan perkembangan kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polres Bombana IPTU Yudha Febry Widanarko yang di konfirmasi media ini juga tidak merespon panggilan maupun pesan WhatsApp yang kami kirim.
ODEK