BeritaRakyat,Co, Konawe Selatan – Sejumlah warga yang mengatasnamankan kelompok tani Kecamatan Angata menggugat atas penggusuran lahan 1300 Ha tepatnya di desa Lamooso. Gugatan ini bukan saja di aparat pemegak hukum yang ada di Sultra tetapi sampai di Jakarta tepatnya di Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnasham).
Salah satu warga mengaku, pihak Marketindo Selaras (MS) telah melakukan pelanggaran HAM dengan telah melakukan penggusuran atas tanaman milik petani yang terhimpun di Aliansi Masyarakat Tani Kecamatan Angata.
“Atas penggusuran yang dilakukan telah kami adukan di Komnas HAM, termasuk sudah di Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Provinsi Sultra khususnya di Komisi I. Yang paling kami tidak terima adanya kegiatan kinfenrensi pers yang menyatakan bahwa tanah tersebut telah dilakukan ganti rugi, “ujar Saiman Saranani kepada awak media ini di sela sela sela Sertijab Bupati Konsel di Kantor Bupati, Selasa (04/03/2025).
Menurut vokalis Muda Angata ini mengaku, pernyataan pigak MS yang telah mengakuikisisi lahan PT Sumber Madu Bukari (SMB) yang HGBnya 66,24 Hektar dan termasuk Floating Lokasi 1.300 Hektar
“Apa yg disampaikan oleh perwakilan MS di Lamooso diduga adalah sebuah penyesatan dan pembohongan Publik. Mengingat PT. Sumber Madu Bukari (perusahaan tebu 1996) ditolak karena adanya gejolak petani yang akibat pembebasan ganti rugi tanah dan tanaman tumbuh masyarakat yang digusur Paksa oleh perusahaan sebelum adanya pembayaran ganti rugi,”katanya.
Ditambahkan, akibatnya tahun 1999 kantor dan perkebunan tebu PT. Sumber Madu Bukari dibakar masyarakat sehingga aktivitas perusahaan jadi lumpuh total. Bahkan beberapa tokoh pada waktu itu langsung ditangkap karena dianggap sebagai aktor intelektual
“Artinya bahwa ada sejumlah persoalan yang ditinggalkan oleh PT. Sumber Madu Bukari yang tidak selesai hingga sekarang, karena itu iami minta PT MS untuk tidak melakukan penggusuran lahan untuk 1300 Ha, jarena itu adalah milik petani masyarakat Angata,”tandasnya
MAN