BeritaRakyat.co,.Buton Selatan – Kuasa hukum 91 warga Desa Hendea dan Sandang Pangan, Kecamatan Sampolawa, Kabupaten Buton Selatan, Hamsah, SH angkat bicara soal polemik status kawasa hutan.
Hamsah mengatakan, mewakili 91 kepala keluarga Desa Hendea dan Sanda Pangan pihaknya bukan menentang batas-batas kawasan hutan ataupun melawan aturan Negara.
Namun pihaknya meminta adanya proses transparansi, berkeadilan dalam polemik ini. Yakni meminta Kapolres Buton berserta jajaran dan pihak terkait lainya turun melakukan verikasi lapangan agar fakta yang sebenarnya.
Hamsah menjelaskan, Sejak tahun 1999, jauh sebelum kawasan hutan di wilayah itu, ditetapkan secara resmi, masyarakat Desa Hendea sudah membersihkan lahan, menanam bibit jati, merawat, dan menjaganya hingga puluhan tahun. Pohon tumbuh berjejer rapi, berjarak teratur, tanda jelas itu adalah tanaman budidaya manusia, bukan pohon alam hutan.
“Namun sayangnya, tanpa turun memeriksa fakta di lapangan, tanpa berkoordinasi dengan KPH, dan tanpa verifikasi bersama, kayu yang puluhan tahun mereka tanam dan pelihara itu langsung ditangkap, disita, kata Hamsah kepada awak media, Selasa (18/08/2026).
Hamsah menegaskan, pihaknya sama sekali tidak mempersoalkan batas kawasan hutan atau pun itu kawasan,Tidak melawan aturan Negara. Namun yang ia minta persoalan keadilan.
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen PHPS No.SE.1/V-SET/2022 yang mewajibkan verifikasi bersama KPH sebelum menindak? Mengapa tidak dilaksanakan?
Selain itu kata Hamsah, UU No.41 Tahun 1999 Pasal 48 Ayat (2) menyatakan hak masyarakat yang sudah ada sebelum penetapan kawasan tetap dihormati? Mengapa diabaikan?
Bukankah UU No.41 Tahun 1999 Pasal 78 Ayat (6) menyatakan larangan mengambil hasil hutan negara TIDAK berlaku untuk hasil budidaya masyarakat sendiri? Mengapa disamaratakan?
Lalu, Putusan Mahkamah Konstitusi No.35/PUU-XII/2012 mengakui hak masyarakat yang mengelola secara turun-temurun sebagai hak yang dilindungi Konstitusi? Mengapa dilupakan?
“Bukankah asas praduga tidak bersalah menyatakan seseorang tidak bersalah sampai terbukti secara sah? Mengapa langsung di gankap dan disita padahal fakta belum diperiksa?,” terang Hamsah.
Untuk itu, Hamsah menegaskan pihaknya tidak meminta kesitimewahan namun meminta Kapolres Buton dan KPH Lakompa turun melakukan verivikasi di lapangan.
“Turun kelapangan lihat faktanya bersama-sama. Bedakan kayu alam dan kayu yang di tanam oleh masyarakat baru ambil keputusan. Itu saja permohonan kami. Bukan menentang hukum. Tapi justru memohon agar hukum dipakai dengan adil,” bebernya.
Lebih lanjut Hamsah mengungkapkan kehadiran pihak-pihak terkait dalam verivikasi lapangan ini juga menentukan keadialan yang sesughanya.
“Jangan sampai karena tidak turun memeriksa fakta di lapangan, keadilan pun ikut ditebang bersama pohon jati hasil keringat rakyat kecil. Bukan soal siapa yang menang atau kalah. Tapi soal hukum ini, ada untuk semua atau hanya untuk sebagian orang saja,” jelasnya.
“Kami percaya Bapak Kapolres dan Bapak Kepala KPH adalah pemimpin yang cinta keadilan. Turunlah ke lapangan. Lihatlah fakta. Verifikasilah bersama. Keputusan Bapak kelak akan menjadi sejarah keadilan yang dikenang masyarakat selamanya,” tutupnya.
ODEK







