Polres dan Kodim 1431 Bombana Tertibkan Tambang Ilegal di Wilayah IUP PT AABI

Suasana penerbitan di wilayah Izin Pertambangan Emas PT AABI (FOTO : IST)
Dengarkan Suara

BeritaRakyat.Co,.Bombana – Jajaran Polres Bombana bersama Kodim 1431 Bombana melakukan penertiban di Wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Anugerah Alam Buana Indonesia (AABI).

Penertiban ini, bertujuan untuk mensterilkan kawasan pertambangan dari aktivitas tanpa izin yang berpotensi merugikan lingkungan dan perekonomian daerah.

Pejabat (Pjs) Kepala Teknik Tambang (KTT) PT AABI, Merry, menegatakan langkah ini merupakan bagian dari upaya perusahaan dalam memastikan pengelolaan pertambangan yang sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Merry menjelaskan bahwa saat ini wilayah IUP PT AABI masih dalam tahap penyelesaian proses perizinan. Oleh karena itu, belum ada Surat Perintah Kerja (SPK) yang diterbitkan bagi mitra atau masyarakat untuk melakukan aktivitas penambangan di area tersebut.

“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada pihak mana pun yang melakukan penambangan ilegal di dalam kawasan IUP kami. Ini penting untuk menjaga legalitas dan tata kelola pertambangan yang baik serta sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia,” kata Merry.

Ia juga menambahkan bahwa Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) bagi PT AABI. Dengan adanya RKAB ini, PT AABI memiliki wewenang penuh untuk melakukan sterilisasi wilayah guna menata lokasi penambangan sesuai dengan prinsip pertambangan yang baik dan benar.

BACA JUGA :  Anggota DPRD Muna Minta Pemda Tinjau Ulang Regulasi Pilkades Antar Waktu

“Penertiban ini dilakukan agar kegiatan pertambangan di masa depan dapat berjalan sesuai dengan standar keselamatan, perlindungan lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat sekitar,” ungkapnya.

Merry berharap masyarakat bersabar dan tidak melakukan aktivitas pertambangan sebelum proses legalitas perusahaan selesai. Ia menegaskan bahwa PT AABI berkomitmen untuk mengakomodasi kepentingan masyarakat dalam mencari nafkah, tetapi harus dalam kerangka hukum yang berlaku.

“Kami memahami kebutuhan masyarakat, dan perusahaan berkomitmen untuk membuka peluang bagi masyarakat setempat agar dapat terlibat dalam kegiatan pertambangan secara legal. Namun, semua ini harus menunggu penyelesaian perizinan agar tidak ada pelanggaran hukum,” tegasnya.

Seluruh proses perizinan selesai, mereka siap bekerja sama dengan masyarakat dalam pengelolaan pertambangan yang lebih profesional dan berkelanjutan. Dengan tata kelola yang baik, perusahaan berharap dapat berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.

“Kami berkomitmen untuk menjalankan pertambangan yang berkelanjutan dan sesuai dengan kaidah pertambangan yang baik. Kami juga berharap dukungan dari semua pihak agar proses legalitas dapat berjalan lancar sehingga masyarakat bisa mendapatkan manfaat yang maksimal dari keberadaan perusahaan,” tutup Merry.

BACA JUGA :  Menteri ATR/BPN Minta Kantah di Daerah Upayakan Percepatan LP2B untuk Kurangi Jumlah Alih Fungsi Lahan

Sementara itu, Kepala Desa Wumbubangka, Karman menyatakan dukungannya terhadap langkah PT AABI dalam menyelesaikan proses legalitas pertambangan mereka. Ia berharap perusahaan segera merampungkan seluruh perizinan agar dapat beroperasi secara penuh dan memberikan manfaat bagi masyarakat setempat.

“Kami mendukung penuh PT AABI dalam menyelesaikan legalitas mereka. Dengan komunikasi yang terjalin baik antara perusahaan, masyarakat, dan pemerintah desa, kami yakin bahwa PT AABI akan tetap konsisten dalam mengakomodasi masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan pertambangan yang legal dan sesuai aturan,” ujar Karman.

Menurutnya, PT AABI telah menunjukkan komitmen untuk melibatkan masyarakat dalam proses pertambangan dengan tetap memperhatikan aturan yang berlaku. Ia berharap kehadiran perusahaan dapat membawa manfaat ekonomi bagi warga desa tanpa menimbulkan konflik atau kerusakan lingkungan.

“Kami ingin agar masyarakat mendapatkan manfaat dari keberadaan PT AABI. Namun, semua harus dilakukan dengan cara yang benar, sesuai aturan, dan menghindari praktik pertambangan ilegal yang merugikan banyak pihak,” tambahnya.

Dengan adanya tindakan tegas dari aparat keamanan dan dukungan dari pemerintah desa serta perusahaan, diharapkan aktivitas pertambangan di Bombana dapat

ODHEK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *