BeritaRakyat.Co,.Kendari – Seorang Debitur PT. Adira Finance bernama Sabaruddin mempersoalkan proses penagihan cicilan kendaraan dump truk yang telah dicicil selama 29 kali tiba-tiba dipanggil Pengadilan Agama Kendari.
Perkara ini bermula ketika Sabaruddin mencicil kendaraan di pembiayaan Adira Finance tahun 2023. Setelah berjalan 29 kali angsuran ia mengalami keterlembatan pembayaran akibat kondisi usaha dan ekonomi tahun 2026 yang tidak stabil.
“Awalnya itu menungak satu bulan, masuk bulan kedua saya dapat uang mau bayar sudah tidak bisa,diblokir harus bayar dua bulan, berjalan-berjalan terus sampe berjalan lima bulan,” kata Sabaruddin kepada awak media, Jumat (02/10/2026) malam.
Dalam rentan waktu itu, lanjut pria yang keseharian berprofesi sebagai sopir ini selalu berupaya memenuhi kewajiban. Namun upaya melakukan pembayaran selalu ditolak, pihak pembiayaan memintanya harus melunasi seluruh pokok tunggakan.
“Semakin lama semakin berat, tapi saya selalu berupaya tidak ada niat untuk tidak memenuhi kewajiban saya. Hanya karena kondisi ekonomi sekarang tidak bagus, usaha saya menurun,” ungkapnya.
Persoalan ini kata dia, semakin rumit ketika dirinya menerima surat panggilan dan menghadiri Pengadilan Negeri Agama Kendari yang memintanya melunasi seluruh sisa angsuran kendaraan.
“Ketua Pengadilan Agama dia bacakan utang saya bukan tunggakan saya selama lima bulan. Tapi sisa angsuran saya selama 19 bulan totalnya itu Rp280 juta sekian harus dibayar satu kali, ini sangat sangat berat sekali untuk saya,” jelasnya.
Iapun kata dia, berupaya melakukan pembelaan dihadapan ketua Pengadilan Agama, namun upaya tersebut sama sekali tidak diterima.
“Yang saya herankan saya mau bacakan bantahan saya, tetapi ketua pengadilan tidak mau terima sama sekali. Ditolak mentah-mentah,” akunya.
Hal ini menurut dia, tentu sangat memberatkan dan merugikan dirinya selaku debitur. Terlebih lagi ia telah melakukan pembayaran sebanyak 29 kali angusuran jika ditotal mencapai Rp435 juta.
“Saya merasa sangat dirugikan, kalo harus melunasi satu kali cicilan saya yang 19 bulan ini Rp280 juta ini, sementara uang saya yang masuk Rp430 juta belum uang DP saya,” jelasnya.
Upaya persuasif mediasi dengan pihak pembiayaan juga kata dia, telah ia lakukan. Namun menemui jalan buntu, pembiayaan tetap memintanya melunasi seluruh sisa angsuran.
“Tidak ada jalan, saya hanya dikasih jalan bayar satu kali yang 19 bulan Rp 280 juta itu. Saya tidak ada niat mau lari dari tangung jawab, hanya karena kendala ekonomi, tapi tidak ada keringanan sama sekali,” heranya.
Untuk itu dirinya menegaskan akan mengadukan persoalan yang dialaminya ini, dilembaga pengawas hingga di aparat penegak hukum. Terlebih lagi dirinya juga selaku debitur tidak pernah menerima peringatan tertulis dari PT. Adira Finance tiba-tiba muncul surat pangilan Pengadilan Agama yang memintanya melunasi seluruh sisa angsuran sesuai kontrak.
Awak media ini juga masih berupaya melakukan konfirmasi dengan pihak-pihak terkait lainya.
ODEK







