PT GAP Bantah Alih Fungsi Jalan Usaha Tani di Watumbohoti, Sesalkan Pernyataan Iksan Anggota DPRD Konsel

Umpakati, Kuasa Teknik Tambang (KTT) PT. GAP (FOTO : IST)
Dengarkan Suara

Konawe Selatan- KodeSultra : PT Generasi Agung Perkasa (GAP) menyesalkan adanya pernyataan anggota DPRD Konawe Selatan Iksan terkait dugaan alih fungsi jalan usaha tani di Desa Watumbohoti, Kecamatan Palangga Selatan, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), yang menjadi jalur operasional pertambangan perusahaan.

Pihak perusahaan menilai, informasi tersebut perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat, khususnya para petani yang memanfaatkan akses jalan usaha tani untuk menunjang aktivitas pertanian.

” Pernyataan beliau harusnya utuh dan berdasarkan kondisi lapangan, agar tidak ada bias makna di masyarakat” ungkap Kuasa Teknik Tambang (KTT) PT. GAP Umpakati, Rabu 14 Oktober 2026

Umpakati melanjutkan, keadaan ini perlu dilihat berdasarkan kondisi faktual di lapangan, termasuk status jalan, bentuk pemanfaatannya, serta keterkaitannya dengan aktivitas operasional perusahaan.

“ Tidak ada perubahan fungsi secara totalitas, perusahaan hanya melintasi jalan usaha tani dan kami sudah koordinasikan dengan pemdes watumbohiti” ungkapnya

Dijelaskannya, perlu dibedakan antara jalan usaha tani yang benar-benar digunakan sebagai jalur operasional kendaraan tambang dan kondisi jalan usaha tani yang hanya bersinggungan atau terpotong oleh lintasan jalan operasional. Kedua kondisi tersebut memiliki karakteristik dan konsekuensi yang berbeda sehingga tidak tepat disimpulkan sebagai alih fungsi tanpa pemeriksaan langsung.

Ia menegaskan, PT GAP menghormati keberadaan fasilitas pertanian masyarakat dan memahami pentingnya akses jalan bagi petani dalam menjalankan kegiatan usaha tani, termasuk mengangkut hasil panen.

” Sebelum kami lintasi kami sampaikan ke kades, dilanjutkan rapat umum bersama masyarakat lahir kesepakatan berisi izin dan syarat-syarat pemenuhan semua terangkum dalam Berita Acara Hasil Rapat” bebernya.

Perusahaan berharap setiap penilaian mengenai pemanfaatan jalan harus didasarkan pada pemeriksaan kondisi fisik di lapangan, status kepemilikan atau pengelolaan jalan, serta dokumen yang berkaitan dengan penggunaannya.

“Kami tidak ingin persoalan ini dipahami secara keliru. Jika ada bagian jalan yang bersinggungan dengan lintasan operasional, hal tersebut harus dilihat secara utuh. Jangan sampai muncul kesimpulan
bahwa seluruh jalan usaha tani telah berubah fungsi, padahal kondisi sebenarnya beda” jelasnya.

PT GAP juga menyatakan sangat berhati-hati dalam melakukan aktifitas pertambangan apalagi bersentuhan dengan kepentingan para petani, perusahaan juga terbuka terhadap pemeriksaan bersama pemerintah daerah dan instansi lainya untuk memastikan status, fungsi, serta kondisi jalan usaha tani di wilayah tersebut.

“Kami menghormati fungsi jalan usaha tani bagi masyarakat Jika terdapat persoalan teknis atau perbedaan pemahaman mengenai lintasan jalan, kami berharap hal itu diklarifikasi bersama melalui pemeriksaan langsung agar penyelesaiannya tepat dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan,” ujarnya

Ditempat berbeda, Kades Watumbohoti Rahman, S.Pd menegaskan bahwa pemerintah desa secara prinsip mendukung kegiatan investasi yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, sepanjang pelaksanaannya memperhatikan kepentingan warga dan tidak mengabaikan fungsi jalan usaha tani.

” Selama ini PT. GAP telah memberikan dampak positif bagi pembangunan desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, tanpa mengesampingkan kepentingan sektor pertanian ” tegasnya

Rahman juga membenarkan perusahaan telah membuat jalan holing yang melintasi jalan usaha tani dan sudah dilakukan rapat umum bersama warga desa sehingga kami izinkan melintas dengan beberapa persyaratan.

” Hanya melintas, warga dan petani masih dapat mengunakan, hingga saat ini tidak ada keluhan dari petani kami ” jelasnya.

YAN