PTSL 2025 Sebesar 1,5 Juta Bidang, Menteri ATR/BPN Sebut Sebagai Strategi Efisiensi dan Penyesuaian Tanah yang Tersisa

Nusron Wahid, Menteri ATR/BPN Saat Menyampaikan Target PTSL 2025 (FOTO : IST)
Dengarkan Suara

BeritaRakyat.co, Tangerang Selatan – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan bahwa target Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025 ditetapkan sebesar 1,5 juta bidang.

Angka ini kata dia lebih rendah dibanding tahun-tahun sebelumnya yang mencapai 3 juta bidang. Hal ini sebagai bagian dari strategi efisiensi dan penyesuaian dengan sisa tanah yang belum terdaftar.

“PTSL tahun ini ditargetkan sekitar 1,5 juta bidang, turun dari 3 juta bidang sebelumnya karena ada efisiensi. Namun, target program reguler akan kita tingkatkan. Saat ini, tanah yang bisa didaftarkan melalui PTSL semakin terbatas karena program ini sudah menjangkau sebagian besar wilayah,” ucap Nusron Wahid, Menteri ATR/BPN, dikutip dari siaran pers Biro Humas ATR/BPN, Kamis (06/03/2025).

BACA JUGA :  Enam Bulan Berlalu, Laporan Warga Soal Dugaan Pencemaran Nama Baik di Polres Muna Jalan di Tempat

Sejak dicanangkan PTSL pada 2016, Kementerian ATR/BPN telah berhasil menyertipikatkan 55,9 juta hektare tanah dengan persentase 79,5% dari total target 70 juta hektare. Upaya penyelesaian akan dilakukan bertahap dari sisa 14,4 juta hektare atau sekitar 20,5% yang belum tersertipikasi dalam beberapa tahun ke depan.

“Dulu kita bisa mencapai 9 juta hingga 11 juta bidang per tahun. Kini, dengan sisa lahan yang makin sulit, kita lakukan secara bertahap. Jika tahun ini terealisasi (sekitar) 1,4 juta bidang, mungkin tahun depan bisa meningkat menjadi 2 atau 3 juta hektare. Dengan pola ini, dalam lima tahun ke depan, kita optimis bisa mencapai target 90% pemetaan dan sertipikasi tanah di Indonesia,” ungkap Menteri Nusron.

BACA JUGA :  Soal Polemik Pengrebekan Tambang Batu di Desa Mambo, Polres Bombana Didesak Segera Tetapkan Tersangka

Dengan berjalannya program PTSL, Kementerian ATR/BPN menargetkan kepastian hukum atas tanah di Indonesia semakin meningkat. Harapannya, potensi konflik pertanahan di masa mendatang juga dapat diminimalisir.

BURHAN ODE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *