BeritaRakyat.Co,.Kendari – Penanganan tindak pidana di Polresta Kendari selama tahun 2024, mengalami peningkatan jika bandingkan dengan tahun tahun 2023 lalu.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Aris Tri Yunarko mengatakan, selama kurun waktu tahun 2024 ini, Polresta Kendari berhasil menangani kasus tindak tindak pidana kriminal sebanyak 1,366 kasus.
“Data kriminal atau crime total di Polresta Kendari, bahwa pada tahun 2023, jumlah kejahatan total di Kota Kendari ini ada sekitar 1.128 tindak kejahatan, dan untuk tahun 2024 ada sekitar 1.366 kejadian,” kata Kapolresta Kendari Kombes Pol Aris Tri Yunarko kepada awak media, saat mengelar pres rilis akhir tahun 2024, di Polresta Kendari pada, Senin (30/12/2024).
Angka ini lanjut Aris mengalami peningkatan hingga 21,09 persen, jika dibandingkan ditahun 2023 lalu.
“Kemudian, untuk crime clearence atau penyelesaian tindak pidana pada tahun 2023 ada sekitar 588 perkara yang bisa kita selesaikan, namun untuk tahun 2024, kita ada 1.023 kasus yang bisa kita selesaikan. Jadi crime clearence mengalami peningkatan 435 kasus atau sekitar 73,97 persen,” ungkapnya.
Adapun kasus tindak pidana yang paling banyak menurutnya di dominasi oleh kasus tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang di picu oleh minum keras.
“Dan kita sudah usulkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Kendari, agar dievaluasi terkait adanya Peraturan Daerah (Perda) Miras di Kota Kendari, lebih baik dihapus saja, karena ini yang memicu terjadinya tindak pidana yang sangat tinggi terutama penganiayaan dan pengeroyokan di wilayah hukum Polresta Kendari,” tutupnya.
ODEK