BeritaRakyat.Co,.Kendari – Polemik perizinan perkebunan kelapa sawit milik PT Karida Agri Sawita (KAS), di Kabupaten Muna akhir-akhir ini, terus menuai sorotan dari berbagai kalangan hingga Pemerintah Daerah setempat.
Menyikapi hal tersebut, pegiat Lingkungan Sulawesi Tenggara (Sultra), Bram Barakatino, menilai Pemda khususnya instansi terkait dalam hal ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Muna terkesan tidak memahami fungsi dan kewenangan yang melekat di instansinya sendiri sesuai peraturan yang ada.
“Tanggapan kadis DLHK Muna saat RDP bersama DPRD Muna yang saya baca di salah satu media online sangat prematur, zero point dan Absurd. Mestinya DLH menyampaikan perkembangan pengawasan dan potensi sangsi admistrasi sesuai ketentuan peraturan yang ada. Serta rencana tindak lanjut penangan termasuk pembinaan, bukanya sekedar mengulang fakta yang ter publish sebelumnya” kata Bram kepada awak media, Minggu (16/03/2025).
Menurut Bram, perkebunan kelapa Sawit yang memiliki luas areal 3000 hektar keatas harusnya di wajibkan untuk memiliki AMDAL sebagai dokumen lingkungan sesuai Permen LH No 4 Tahun 2021. Dengan hal ini kata Bram harusnya sudah cukup jadi acuan DLHK Muna untuk memberi sangsi PT KAS.
“Izin KKPR yang sudah pemda setujui kan 14.000 Hektar artinya dia wajib AMDAL, kalau ndak ada AMDAL artinya ndak punya IUP atau IUP-B. Ndak punya IUP-B kok beraktifitas..?,
Izinya di kasi sejak tahun 2023,
selama dua tahun ini, segala Fungsi yang DLHK Muna Miliki kemana..?
Sudah kah di beri teguran.?,” ungkapnya.
Bram menjelaskan, sesuai tahapan sangsi yang tertuang dalam PP RI No 22 tahun 2021 selaku pengganti UU 32 Tahun 2009 Tentang PPLH, PT KAS idealnya telah menerima sangsi administratif berupa pencabutan persetujuan KKPR bahkan denda, jika fungsi pengawasan Dinas terkait berjalan sebagai mana mestinya.
Untuk mantan ketua Pospera Kendari itu juga menghimbau, agar DPRD segera membentuk pansus sebagai langkah mitigasi, guna mereduksi potensi persoalan baru dan menyelesaikan berbagai persoalan yg telah timbul di tengah masyarakat saat ini. Harapnya
“Saya berharap, Pemda Muna segera mengambil langkah – langkah kongkrit sebagai pencegahan terjadinya dampak lingkungan. Tidak ada sebab yang sepele dalam perkara kerusakan lingkungan, semua hanya soal waktu. Tentu kita akan lebih takut pada harimau ketimbang nyamuk, tapi ketahuilah, di rumah sakit lebih banyak pasien malaria ketimbang di serang harimau. Demikianlah analogi yang mungkin bisa menggambarkan pentingnya tidak menyepelekan sebab sebab tercemarnya lingkungan hidup,” Tutupnya
ODEK