Tambang Batu Ilegal di Poleang Timur, Diduga Kerap Suplai Kebutuhan Pengaspalan Jalan di Bombana

Salah satu tumpukan material diduga hasil pertambangan tampa izin di Kecamatan Poleang Timur (FOTO : IST)
Dengarkan Suara

BeritaRakyat.Co, Bombana – Polemik penggerebekan tambang batu Ilegal di Desa Mambo, Kecamatan Poleang Timur, oleh tim Reskrim Polres Bombana hingga kini masih terus menuai polemik.

Selain, selain hingga kini belum memiliki kepastian hukum siapa penanggung jawab terhadap aktivitas tersebut. Teranyar berdasarkan informasi yang kami himpun, alat berat yang disegel oleh tim Reskrim Polres Bombana tersebut diduga kuat miliki salah satu pejabat di Dinas PTSP.

“Alat berat yang di police line itu, alatnya Asdar semua orang tau di Bombana. GJM itu punyanya siapa, disitu juga ada kresernya, tidak jauh dari alat yang disegel itu,” kata salah satu sumber yang minta namanya tidak disebutkan kepada media ini, Selasa (14/01/2025).

BACA JUGA :  Jelang Pilgub Sultra, ASR-HUGUA Ajak Semua Masyarakat Sukseskan Pemilu

Ia membeberkan, aktivitas pertambangan dilokasi tersebut selama ini memang selalu beraktivitas. Bahkan material hasil dari pertambangan batu ini, diduga kuat kerap menyuplai kebutuhan proyek pengaspalan jalan.

Ia menyebut sepanjang tahun 2024 lalu saja bahakan, rata-rata proyek pengaspalan jalan di Kabupaten Bombana diduga selalu mengunakan material suplit dari hasil pertambangan di Kecamatan Poleang Timur ini. Salah satunya proyek pengaspalan jalan di Desa Mambo tahun 2024 kemarin.

“Jalan terus itu, material biasanya di pake proyek pengaspalan jalan. Termasuk pengaspalan di Desa Mambo tahun 2024 kemarin suplitnya dari situ, mau ambil dimana hanya disitu yang ada suplitnya,” ungkapnya.

Hanya saja ia mengungkapkan tidak mengetahui pasti, kelayakan material suplit yang diduga digunakan ini bisa digunakan untuk kebutuhan pengaspalan jalan.

BACA JUGA :  AJP-ASLI dan Yudhi-Nirna Mulai Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RSUD Kota Kendari

“Itu juga yang kita tidak tau masuk lap atau tidak suplitnya. Hanya sepengetahuanya kita itu tidak bisa digunakan untuk campuran aspal karena mengandung zat kapur,” tutupnya.

Sementara itu, sebelumnya Koordinator Forum Masyarakat Peduli Bombana Haslin Hatta Yahya mendesak Polres Bombana agar memeriksa salah satu pejabat di Dinas PTSP Bombana, atas dugaan keterlibatan dalam aktivitas pertambangan batu Ilegal yang disegel oleh tim Reskrim Polres Bombana pada akhir bulan Desember 2024 lalu.

ODEK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *