Tiga Pelaku Pencurian dan Kekerasan Terhadap Driver Maxim di Kendari Ternyata Residivis

Kapolresta Kendari AKBP Yosa Hadi (tengah) dan Kasat Reskrim Polresta Kendari saat menunjukkan barang sejumlah bukti kasus pencurian dan kekerasan terhadap driver Maxim (FOTO : ODEK)
Dengarkan Suara

BeritaRakyat.Co,.Kendari – Tim Buser 77 Polresta Kendari berhasil menangkap tiga terduga pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap driver Maxim yang terjadi di Jalan Wayong, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari pada 27 Maret 2025 lalu sekitar pukul 02.00 WITA.

Ketiga terduga pelaku tersebut masing-masing MIS (22), IR (23) dan ES (25), mereka berhasil diamankan di Sulawesi Selatan setelah melalui proses penyelidikan.

Wakapolresta Kendari, AKBP Yosa Hadi, mengungkapkan kasus ini bermula, Korban, Aditya Hermawan, mendapatkan orderan Maxim untuk mengantar ketiga tersangka ke Jalan Wayong. Namun, sesampai di tujuan, tersangka Ir menyuruh korban berhenti dan melakukan pembayaran. Tiba-tiba, tersangka Ir menjepit leher korban menggunakan lengan, sementara tersangka ES memukul kaki korban dan menariknya ke arah kursi tengah mobil.

BACA JUGA :  Supriany Terharu Didukung Ribuan Guru, Hadiri Sidang Perdana di PN Andoolo

Tersangka MIS mengemudikan mobil milik korban menuju Kolaka Timur, sambil mengambil uang dan dua unit handphone milik korban. Korban kemudian dibawa ke beberapa tempat, termasuk Kota Palopo, Sulawesi Selatan, sebelum akhirnya dibebaskan setelah istrinya membayar uang tebusan sebesar Rp5 juta.

Ketiga tersangka diamankan oleh Resmob Polda Sulsel pada 7 April 2025, bersama dengan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra warna merah maron dengan nomor polisi DT 1327 VF dan satu unit handphone merk Xiaomi hitam.

Selain itu, ketiga tersangka ini juga merupakan residivis kasus pencurian dan pembunuhan di wilayah Kota Kendari. Tersangka ES adalah residivis kasus pembunuhan tahun 2019, sementara tersangka Ir adalah residivis tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebanyak dua kali.

BACA JUGA :  Hari Ini Bapaslon Kada Irham - Wahyu Deklarasi dan Daftar di KPU

Saat ini, tim Buser 77 Satreskrim Polres Kendari masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Polisi juga masih mencari satu unit handphone merk iPhone milik korban yang belum ditemukan.

“Ketiga tersangka dijerat Pasal 365 ayat 1 dan 2 ke 1e dan 2e KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun,” ungkap Wakapolresta Kendari, AKBP Yosa Hadi.

ODEK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *