BeritaRakyat.Co,.Baubau – Warga Kelurahan Tarafu, Kecamatan Batu Poaro, Kota Baubau, bernama M Ihsan, mengeluhkan dugaan perlakuan tidak mengenakan oleh oknum Polres Baubau.
Dugaan perlakuan tidak mengeenkan itu, saat dirinya ditahan oleh oknum polisi di Polres Baubau selama 2×24 jam, mulai 16 hingga 18 Desember 2024, tanpa surat penangkapan atau penahanan yang sah.
“Saya dijemput tanpa surat resmi. Polisi hanya mengatakan ada laporan dari JB soal utang piutang, jadi saya diminta ke Polres,” kata Ishsan, Selasa (22/01/2025).
Ihsan menuturkan, ia dijemput di rumahnya sekitar pukul 13.00 WITA atas laporan mitra dagangnya, JB, terkait masalah utang dagang bawang merah. Di Polres, ia diperiksa oleh penyidik berinisial RZ dan dipaksa menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebut dirinya terlibat dalam dugaan penipuan.
“Saya dipaksa tanda tangan. Padahal saya tidak melakukan penipuan. Ini murni persoalan dagang bawang,” tegas Ihsan.
Selama ditahan, Ihsan mengaku tidak diberi makan oleh polisi dan harus bergantung pada bantuan keluarganya.
“Bayangkan, saya ditahan tanpa surat, tidak diberi makan, dan diperlakukan seperti ini. Saya benar-benar merasa dirugikan secara moral dan materi,” keluhnya.
Kronologi Utang Dagang
Masalah ini bermula dari perjanjian lisan antara Ihsan dan JB terkait penjualan bawang merah. Terdapat tiga transaksi dagang pada September hingga Desember 2024 dengan total utang Rp116.336.500. Ihsan telah membayar Rp60 juta, sementara sisa utang Rp56.336.500 dianggap JB sebagai Rp82 juta.
“Saya sudah berusaha menjelaskan bahwa sisanya akan saya bayar setelah barang laku terjual di beberapa daerah seperti Buton Tengah, Muna Barat, Muna, dan Buton Utara. Tapi malah saya dituduh menipu,” jelas Ihsan.
Penyitaan Mobil
Ihsan juga mengeluhkan penyitaan mobil Daihatsu Gran Max miliknya oleh polisi. Ia menyebut JB sempat meminjam mobil tersebut pada 13 Desember 2024 untuk menjual bawang, namun tidak dikembalikan hingga dirinya ditahan.
“Saya coba ambil mobil ke Polres, tapi polisi bilang mobil itu titipan JB dan tidak bisa diambil kecuali saya bayar separuh dari utang,” katanya.
Mobil itu diketahui masih dalam masa cicilan leasing dengan tunggakan dua bulan sebesar Rp10 juta. Ihsan telah mencoba menyerahkan uang Rp15 juta sebagai itikad baik, tetapi mobil tetap tidak dilepas.
Rencana Laporan ke Propam
Merasa diperlakukan tidak adil, Ihsan berencana melaporkan kasus ini ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tenggara.
“Saya akan laporkan tindakan ini ke Propam Polda Sultra. Penahanan tanpa surat resmi, pemaksaan tanda tangan, penyitaan mobil, dan perlakuan buruk selama penahanan adalah pelanggaran hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Polres Baubau belum berhasil kami konfirmasi.
ODEK