BERITA  

DPRD Bukan Lembaga Hukum, Sengketa Tapak Kuda Sudah Final dan Mengikat

(FOTO : IST)
Dengarkan Suara

BeritaRakyat.Co,.Kendari – Langkah DPRD Kota Kendari yang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP)
untuk “menengahi” atau menyikapi sengketa lahan Tapak Kuda mendapat reaksi keras dari kuasa khusus Kopperson.

Kuasa khusus Kopperson Fianus Arung mengatakan tindakan Komisi III DPRD Kota Kendari patut dikritisi secara hukum. Sebab, di balik narasi “mediasi” dan “aspirasi masyarakat”, tindakan ini justru berpotensi mengaburkan prinsip supremasi hukum dan menyalahi batas kewenangan lembaga perwakilan daerah sebagaimana diatur oleh konstitusi dan undang-undang.

1. DPRD Tidak Memiliki Kewenangan Mengintervensi Putusan Pengadilan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, fungsi DPRD secara tegas terbatas pada:

Legislasi, penganggaran, dan pengawasan (Pasal 149 ayat (1)).

Tidak ada satu pun pasal yang memberi DPRD kewenangan untuk menunda, menengahi, apalagi mengintervensi pelaksanaan putusan pengadilan.

Sengketa lahan Tapak Kuda bukan urusan administratif atau politik, melainkan urusan yuridis yang sudah diputuskan secara hukum.

Dengan demikian, rapat DPRD yang menyinggung “peninjauan ulang dasar hukum eksekusi” sesungguhnya tidak memiliki dasar hukum.
Langkah itu bukan sekadar tidak etis secara kelembagaan, tetapi juga berpotensi mengganggu independensi kekuasaan kehakiman yang dijamin oleh:

Pasal 24 UUD 1945:
“Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.”

Artinya, tidak satu pun lembaga politik, termasuk DPRD, boleh campur tangan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan.

2. Putusan PN Kendari No. 48/Pdt.G/1993/PN.Kdi Telah Inkrah — Mengikat Secara Hukum

Fakta hukum menunjukkan bahwa putusan pengadilan mengenai lahan Tapak Kuda (KOPERSON) telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Konsekuensinya, sesuai asas hukum res judicata pro veritate habetur, maka putusan pengadilan harus dianggap benar dan wajib dilaksanakan.

Hal ini ditegaskan dalam:

Pasal 1917 KUHPerdata

Pasal 195 ayat (1) HIR

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 442 K/Sip/1973

Artinya: tidak ada lembaga negara, termasuk DPRD, yang dapat membatalkan atau menunda pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkrah.

Dengan demikian, pernyataan DPRD tentang “peninjauan ulang dasar hukum eksekusi” adalah keliru secara yuridis.
Pengadilan Negeri Kendari tidak berkewajiban hadir untuk ‘mendengar DPRD’, sebab lembaga kehakiman tidak tunduk pada fungsi politik DPRD.

3. Pernyataan Fianus Arung, Kuasa Khusus KOPERSON: Hukum Adalah Pijakan, Bukan Alat Kepentingan

Sebagai Kuasa Khusus KOPERSON, saya, Fianus Arung, menegaskan bahwa perjuangan kami tidak dilandasi ambisi pribadi, tetapi penegakan hak hukum yang sah berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Kami memahami bahwa setiap langkah hukum harus berpijak pada dasar yang jelas — bukan pada kepentingan sesaat, tekanan massa, atau tafsir politik.

Sesuai Pasal 1792 dan 1796 KUHPerdata,Kepenting kuasa khusus hanya dapat bertindak sebatas kewenangan yang diberikan oleh pihak pemberi kuasa secara sah.
Dalam hal ini, seluruh tindakan kami memiliki dasar mandat resmi dari pengurus koperasi yang sah dan terdaftar, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, khususnya Pasal 35 yang menegaskan tanggung jawab pengurus atas tindakan hukum koperasi berdasarkan keputusan rapat anggota.

Kami tidak bertindak di luar mandat, tidak mengklaim secara pribadi, dan tidak mencari keuntungan di atas penderitaan masyarakat.
Namun kami juga mengingatkan bahwa hak hukum koperasi tidak boleh diganggu, dihambat, atau dikesampingkan hanya karena tekanan opini atau kepentingan politik.

“Secara pribadi saya pun aktif dalam membantu permasalahan warga dalam wadah pemerhati kalangan bawah PEKA. Namun sebelum melangkah, kami tidak sembarangan — setiap langkah harus melalui analisa kasus, kajian hukum, dan evaluasi fakta lapangan. Jangan sampai kita niat membela tapi berdiri di tempat yang salah. Dalam kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap, tidak ada satu pun pihak yang dapat mengintervensi, bahkan presiden sekalipun,” ungkapnya.

Pernyataan ini bukan sekadar pendapat moral, melainkan peringatan hukum. Sebab menurut Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, Indonesia adalah negara hukum (rechtstaat), bukan negara kekuasaan.
Dan dalam negara hukum, putusan pengadilan yang sudah inkrah bersifat final dan wajib dilaksanakan tanpa kecuali.

4. RDP DPRD Tidak Dapat Mengubah Status Hukum Tanah atau Menjadi Dasar Penundaan Eksekusi

Perlu dipahami, putusan pengadilan adalah sumber hukum, sementara RDP hanyalah forum politik aspiratif.
Hasil RDP, sekalipun disebut “rekomendasi”, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat terhadap pengadilan, kejaksaan, maupun BPN.

Hal ini ditegaskan oleh:

PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Tertib DPRD, Pasal 106 ayat (1):

“Rekomendasi DPRD bersifat saran dan tidak mengikat secara hukum.”

Artinya, tidak boleh ada rekomendasi DPRD yang menghambat pelaksanaan eksekusi pengadilan.
Jika rekomendasi semacam itu digunakan untuk menunda pelaksanaan hukum, maka tindakan itu melanggar asas due process of law dan dapat dianggap sebagai bentuk pelanggaran wewenang (detournement de pouvoir).

5. Realita Lapangan: Sengketa Tapak Kuda Sudah Diselesaikan Melalui Mekanisme Hukum Resmi

Dalam konteks sengketa Tapak Kuda, Koperasi KOPERSON sudah melalui seluruh jalur hukum — mulai dari pengadilan tingkat pertama, banding, hingga putusan inkrah.
Putusan itu telah menegaskan status hukum lahan sebagai objek milik sah Koperasi.

Sehingga, ketika ada pihak-pihak yang kembali mempersoalkan atau meminta “peninjauan politik” terhadap eksekusi, maka langkah itu bukan upaya hukum, melainkan upaya menghambat hukum.

Dan jika ada anggota DPRD atau pihak lain yang ikut mendorong penundaan pelaksanaan putusan, maka tindakan itu bisa dianggap sebagai:

Pelanggaran terhadap asas supremasi hukum (rule of law)
sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.

6. Fakta Hukum: Perlindungan Pers dan Hak Informasi

Sementara DPRD menyoroti pemberitaan media yang dianggap “memicu keresahan,” perlu ditegaskan bahwa pers justru dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 18 ayat (1) UU Pers:
“Setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dipidana paling lama 2 tahun atau denda Rp 500 juta.”

Artinya, langkah pihak-pihak tertentu yang mencoba membungkam media yang mengungkap fakta hukum dalam kasus ini juga berpotensi melanggar UU Pers.

Kesimpulan Investigatif

Rapat DPRD yang menyoroti rencana eksekusi lahan Tapak Kuda:

1. Tidak memiliki dasar hukum untuk menunda atau menilai putusan pengadilan yang telah inkrah.

2. Bertentangan dengan asas independensi peradilan (Pasal 24 UUD 1945).

3. Rekomendasi DPRD tidak mengikat secara hukum (PP 12/2018).

4. Kuasa Khusus KOPERSON (Fianus Arung) bertindak berdasarkan mandat hukum sah dan menegakkan keputusan pengadilan.

5. Tidak ada satu pun pihak, bahkan presiden sekalipun, yang dapat membatalkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Jika DPRD sungguh ingin berpihak pada keadilan, maka jalan yang benar bukan menengahi putusan hukum, tetapi mengawasi agar pelaksanaan hukum berjalan tertib, adil, dan bebas dari tekanan politik maupun kepentingan pribadi.

“Saya Fianus Arung tidak henti-hentinya menyampaikan pada siapapun pihak yang sadar akan hukum untuk segera temui kami jika ingin diskusi mediasi. Hati-hati dengan keinginan menghalangi, sebab kami pastikan akan berhadapan dengan hukum dan pasti diproses hukum,” tutupnya.

ODEK

news-1701

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

mahjong ways slot

sbobet88

live casino online

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

118000156

118000157

118000158

118000159

118000160

118000161

118000162

118000163

118000164

118000165

118000166

118000167

118000168

118000169

118000170

118000171

118000172

118000173

118000174

118000175

118000176

118000177

118000178

118000179

118000180

118000181

118000182

118000183

118000184

118000185

118000186

118000187

118000188

118000189

118000190

118000191

118000192

118000193

118000194

118000195

118000196

118000197

118000198

118000199

118000200

128000166

128000167

128000168

128000169

128000170

128000171

128000172

128000173

128000174

128000175

128000176

128000177

128000178

128000179

128000180

128000181

128000182

128000183

128000184

128000185

128000186

128000187

128000188

128000189

128000190

128000191

128000192

128000193

128000194

128000195

138000131

138000132

138000133

138000134

138000135

138000136

138000137

138000138

138000139

138000140

138000141

138000142

138000143

138000144

138000145

138000146

138000147

138000148

138000149

138000150

138000151

138000152

138000153

138000154

138000155

138000156

138000157

138000158

138000159

138000160

148000166

148000167

148000168

148000169

148000170

148000171

148000172

148000173

148000174

148000175

148000176

148000177

148000178

148000179

148000180

148000181

148000182

148000183

148000184

148000185

148000186

148000187

148000188

148000189

148000190

148000191

148000192

148000193

148000194

148000195

168000136

168000137

168000138

168000139

168000140

168000141

168000142

168000143

168000144

168000145

168000146

168000147

168000148

168000149

168000150

168000151

168000152

168000153

168000154

168000155

168000156

168000157

168000158

168000159

168000160

168000161

168000162

168000163

168000164

168000165

178000166

178000167

178000168

178000169

178000170

178000171

178000172

178000173

178000174

178000175

178000176

178000177

178000178

178000179

178000180

178000181

178000182

178000183

178000184

178000185

178000186

178000187

178000188

178000189

178000190

178000191

178000192

178000193

178000194

178000195

178000196

178000197

178000198

178000199

178000200

178000201

178000202

178000203

178000204

178000205

178000206

178000207

178000208

178000209

178000210

188000226

188000227

188000228

188000229

188000230

188000231

188000232

188000233

188000234

188000235

188000236

188000237

188000238

188000239

188000240

188000241

188000242

188000243

188000244

188000245

188000246

188000247

188000248

188000249

188000250

188000251

188000252

188000253

188000254

188000255

198000151

198000152

198000153

198000154

198000155

198000156

198000157

198000158

198000159

198000160

238000031

238000032

238000033

238000034

238000035

238000036

238000037

238000038

238000039

238000040

238000136

238000137

238000138

238000139

238000140

238000141

238000142

238000143

238000144

238000145

238000146

238000147

238000148

238000149

238000150

238000151

238000152

238000153

238000154

238000155

238000156

238000157

238000158

238000159

238000160

238000161

238000162

238000163

238000164

238000165

238000166

238000167

238000168

238000169

238000170

238000171

238000172

238000173

238000174

238000175

news-1701