Forgema Sultra Minta PT. SIP Taat Hukum dan Regulasi

Koordinator Forgema Sultra, Abd Rahman Fatur (FOTO : IST)
Dengarkan Suara

BeritaRakyat.Co,.Bombana – Pembangunan Industri Pengolahan jenis logam PT. Sultra Industrial Park (SIP) di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana menuai banyak sorotan, salah satunya datang dari Forum Gerakan Mahasiswa (Forgema) Sultra.

Koordinator Forgema Sultra, Abd Rahman Fatur mengatakan Pemda Bombana maupun Pemprov Sultra , serta pihak kementerian terkait mesti benar-benar menapis sisi manfaat dan mudarat di segala aspek terkait investasi industri tersebut. Khusunya hubunganya dengan kesejahteraan masyarakat dan aspek lingkungan.

Rahman menjelaskan bahwa mengingat kawasan industri tersebut berada di areal Eks PT Pancalogam Makmur. Pemda Bombana semestinya lebih dulu memastikan pemulihan aspek lingkungan paska tambang dan kesesuaian ruang.

“Dari Informasi dan data yg kami himpun, saat ini aktifitas PT. SIP sudah di mulai, sementara, kesesuaian ruang belum klop sepenuhnya.
Kalau ndak salah, pembahasan RT/RW-nya juga belum klop di Daerah, dan sampai saat ini pantauan kami juga belum ada persetujuan kementerian terkait,” kata Rahman, Selasa (04/08/2026).

Rahman juga menyayangkan sikap, Pemda bombana yang seolah tutup mata, membiarkan pihak PT. SIP memulai aktifitas pembangunanya tanpa memastikan seluruh perizinan yang di butuhkan telah di peroleh.

“RT/RW itu sangat mendasar sekali, kalau RT/RW belum final, artinya belum bisa di putuskan apakah indusri itu bisa di bangun atau tidak. Jangankan izin pembagunan dll, Dokumen lingkungan saja, kemungkinan besar tidak ada, karna dokling itu acuanya adalah RDTL (Rencana Detile Tata Ruang),” ungkapnya.

Selain itu, aktifis jebolan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini juga menekankan, pentingnya pemda Bombana dan pihak investor lebih dulu memastikan studi kelayakan kawasan Industri tersebut.

“Harusnya, mengingat kasawan industri itu tepat berada di bekas tambang emas, studi kelayakan itu penting, biar bisa di pastikan, apakah kewajiban perusahaan sebelumnya terkait pemulihan telah sepenuhnya di penuhi atau tidak. Sebab kalau tidak, artinya akan ada kerusakan lingkungan yg kian parah dan tentu juga berdampak besar terhadap aktifitas masyarakat sekitar,” pintanya.

Untuk itu, Rahman menegaskan akan segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH), agar Aktifitas PT. SIP di hentikan sementara sebelum merampungkan perizinanya.

“tentu kita akan bersurat di kementerian terkait, Polda dan seluruh lembaga terkait, khususnya bidang pengawasan dan penindakan, jangan sampai aktifitas terus berlanjut sementara izin belum rampung, apalagi di lapangan sudah ada aktifitas pembukaan jalan dan pendirian mess, itu alat berat semua, kalau belum kantungi dokumen lingkungan, tentu PT. SIP harus mendapatkan sangsi” tutupnya.

Awak media ini juga masih berupa melakukan konfirmasi dengan pihak-pihak terkait.

ODEK