Hardiknas, BPN Muna Serahkan 23 Sertipikat Tanah Untuk Bangunan dan Gedung Sekolah

Muhammad Ali Mustapah, Kepala Kantor BPN Muna Saat Menyerahkan Sertipikat Tanah Gedung dan Bangunan Sekolah Kepada Bupati Muna, Bachrun Labuta (FOTO : BURHAN ODE)
Dengarkan Suara

BeritaRakyat.co, Muna – Hari pendidikan Nasional 2 Mei 2025, Kantor Pertanahan Kabupaten Muna menyerahkan 23 bidang sertipikat tanah aset Pemerintah Daerah Kabupaten Muna yang diperuntukan sebagai bangunan dan gedung sekolah.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Muhammad Ali Mustapah ketika dijumpai media ini menyampaikan bahwa 23 bidang sertipikat yang diserahkan tersebut adalah sertipikat hak pakai atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Muna.

Tanahnya kata dia untuk penggunaan gedung dan bangunan SD dan SMP yang tersebar dibeberapa kecamatan seperti SD 1 Towea di lakarama, SMP 2 tongkuno selatan di wale-ale dan SMP satu atap 1 marobo di poaroha

Ali mustapah mengaku bahwa giat dalam penyelesaian sertipikat tanah aset ini adalah wujud komitmen dan tanggung jawab Pemda Muna sebagai pengguna dan BPN sebagai supporting system dalam penerbitan kepemilikan hak atas tanah dalam rangka penatausahaan dan pengelolaan aset.

BACA JUGA :  Ratusaan Tim Pemenang Irham - Wahyu Siap Menangkan di Tinanggea

“Alhamdulillah, hari ini kami serahkan sertipikat tanah gedung dan bangunan sekolah-sekolah sebagai kado ulang tahun dunia pendidikan kita tahun ini, semoga dengan adanya kepastian letak, subyek dan hak ini dapat mendukung sistem pendidikan khususnya di Kabupaten Muna terus tumbuh dan berkembang kearah yang lebih baik lagi,” ucapnya, Jumat (02/05/2025).

Orang nomor 1 di BPN Muna ini menitip pesan kepada UPTD-UPTD diknas dan kuasa pengguna barang setelah sertipikat terbit maka kewajiban selanjutnya adalah menjaga dan memelihara tanahnya dengan mamastikan tanahnya dikelola dan dimanfaatkan dengan baik serta patok-patok tanahnya tidak hilang dan berpindah tempat sehingga tidak ada konflik dan sengketa pertanahan di kemudian hari.

BACA JUGA :  Tekan Penurunan Stunting, Pemda Konsel Roadshow di Seluruh Kecamatan

Untuk diketahui bahwa pensertipikatan tanah aset adalah wujud dari kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Daerah Kabupaten Muna dan Kantor Pertanahan Muna pada tahun 2019 dan telah diperbaharui pada tahun 2023.

BURHAN ODE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *