Hutan Indonesia Diujung Tanduk: Menuju Idonesia Emaa 2045 Atau Krisis Lingkungan?

Ronald Junedie Aneng, S.Hut (FOTO : IST)
Dengarkan Suara

Oleh : Ronald Junedie Aneng, S.Hut., M.Si Mahasiswa S3 Ilmu Pertanian Minat Manajemen Hutan, Universitas Halu Oleo Kendari

Ketika Air, Pangan, dan Energi Berebut Ruang di Hutan Sebuah artikel jurnal
terbaru dalam Jurnal Ilmu Kehutanan (Maret 2025) DOI: 10.22146/jik.v19i1.18426 yang ditulis oleh Belinda Arunarwati Margono, Judin Purwanto, dan Sigit Nugroho dari Badan Informasi Geospasial, Kementerian Kehutanan, dan Universitas Gadjah Mada mengingatkan bahwa hutan bukan lagi sekadar lahan hijau di peta.

Ia adalah jantung pengatur ketahanan nasional. Hutan berperan ganda: sebagai penyedia sumber daya kayu, biomassa energi, hasil hutan non-kayusekaligus sebagai pengatur tata air, penjaga kestabilan iklim, dan benteng penahan bencana. Dengan luas mencapai 120,47 juta hektar atau lebih dari 60 persen daratan Indonesia, pengelolaan kawasan hutan menjadi penentu nasib pembangunan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045.

Karena itulah, perencanaan ruang kehutanan menjadi sangat penting. menegaskan bahwa arah kebijakan kehutanan ke depan perlu berbasis ilmu pengetahuan dan informasi geospasial. Artinya, kebijakan hutan tidak cukup hanya dibuat berdasarkan angka luas wilayah, tetapi harus mempertimbangkan kondisi nyata di lapangan: bentuk lahan, jenis tanah, curah hujan, kemiringan lereng, karakter daerah aliran sungai, daya dukung lingkungan, serta keberadaan flora dan fauna.

Indonesia sedang menapaki jalan panjang menuju Indonesia Emas 2045. Dalam bayangan besar itu, Indonesia diharapkan menjadi negara maju, berdaulat, sejahtera, dan berkelanjutan. Pemerintah menargetkan pendapatan masyarakat meningkat, kemiskinan dan ketimpangan menurun, kualitas sumber daya manusia membaik, serta emisi gas rumah kaca dapat ditekan menuju target net-zero emission. Namun, di balik cita-cita besar tersebut, ada satu hal mendasar yang sering kali kurang mendapat tempat dalam percakapan publik, yaitu hutan.

Padahal, masa depan Indonesia sangat bergantung pada bagaimana bangsa ini menjaga dan menata hutannya.
Hutan bukan sekadar hamparan pohon. Hutan adalah ruang hidup, penyimpan air, pelindung tanah, rumah bagi keanekaragaman hayati, penyerap karbon, sekaligus sumber penghidupan bagi jutaan masyarakat. Dalam konteks pembangunan nasional 2025–2045, hutan memiliki posisi strategis karena berkaitan langsung dengan tiga kebutuhan dasar manusia: pangan, air, dan energi.

Kebutuhan terhadap pangan, air, dan energi diperkirakan terus meningkat pada masa depan. Pertumbuhan penduduk, perluasan kota, peningkatan konsumsi, dan pembangunan ekonomi membuat tekanan terhadap sumber daya alam semakin besar. Secara global, kebutuhan air, pangan, dan energi pada 2050 diperkirakan naik lebih dari 50 persen dibandingkan 2015. Indonesia tentu tidak terlepas dari kecenderungan ini.

Di sinilah hutan memainkan peran penting. Untuk air, hutan berfungsi sebagai daerah tangkapan yang menjaga siklus hidrologi. Hutan membantu air hujan meresap ke dalam tanah, mengurangi risiko banjir, menjaga mata air, dan mempertahankan ketersediaan air pada musim kemarau. Jika hutan rusak, air hujan lebih cepat mengalir di permukaan, membawa tanah, menyebabkan banjir, dan pada saat yang sama mengurangi cadangan air tanah.

Untuk pangan, hutan juga memiliki hubungan yang erat. Kebutuhan lahan pertanian sering kali bersinggungan dengan kawasan hutan. Jika perluasan lahan pangan dilakukan tanpa perencanaan ruang yang baik, maka yang terjadi adalah pembukaan hutan secara berlebihan. Dalam jangka pendek, mungkin produksi pangan bertambah. Namun dalam jangka panjang, kerusakan hutan dapat mengganggu ketersediaan air, meningkatkan erosi, menurunkan kesuburan tanah, dan akhirnya justru mengancam ketahanan pangan itu sendiri.

Untuk energi, hutan pun semakin sering dibicarakan, terutama dalam konteks energi terbarukan. Kayu, biomassa, dan hasil hutan lainnya dapat menjadi sumber energi. Akan tetapi, pemanfaatannya harus dilakukan secara hati-hati. Tanpa tata kelola yang baik, kebutuhan energi dapat menjadi alasan baru untuk mengeksploitasi hutan secara tidak terkendali.

Seberapa Penting Angka 30% Luas Kawasan Hutan setiap Daerah Aliran Sungai? Selama ini, UU No. 41/1999 menetapkan bahwa setiap daerah aliran sungai (DAS) atau pulau wajib mempertahankan minimal 30 persen kawasan hutan. Angka ini pernah menjadi patokan penting dalam kebijakan kehutanan Indonesia. Akan tetapi, setelah perubahan regulasi melalui UU Cipta Kerja (UU No. 11/2020)., angka 30 persen tersebut tidak lagi disebut secara eksplisit.

Pemerintah pusat diberi kewenangan untuk menentukan luas kawasan hutan dan tutupan hutan yang perlu dipertahankan berdasarkan kondisi fisik dan geografis masing-masing wilayah. Perubahan ini menimbulkan pertanyaan besar. Apakah dengan dihapusnya angka 30 persen berarti Indonesia tidak lagi membutuhkan batas minimum hutan? Tentu tidak sesederhana itu. Justru tantangannya menjadi lebih besar.

Negara harus mampu menjawab, dengan dasar ilmiah yang kuat, berapa luas hutan yang cukup untuk menjaga fungsi ekologis, sosial, dan ekonomi di setiap daerah. Masalahnya, Indonesia bukan wilayah yang seragam. Kondisi Pulau Jawa berbeda dengan Papua. Kalimantan berbeda dengan Nusa Tenggara. Sumatra berbeda dengan Maluku. Ada daerah dengan curah hujan tinggi, ada yang kering. Ada wilayah dengan lereng curam dan rawan longsor, ada yang relatif datar. Ada pulau dengan tutupan hutan masih luas, ada pula yang hutannya sudah sangat terbatas.

Karena itu, menggunakan satu angka yang sama untuk semua wilayah bisa menimbulkan persoalan. Di daerah yang hutannya sudah sedikit, angka minimum dapat menjadi pengingat penting agar sisa hutan tidak terus berkurang. Namun di wilayah yang hutannya masih sangat luas, angka minimum bisa disalahartikan seolah-olah hutan boleh dikurangi sampai batas tertentu. Padahal, hutan di wilayah seperti Papua, Kalimantan, atau Sumatra memiliki nilai ekologis yang sangat besar, tidak hanya bagi daerah setempat, tetapi juga bagi Indonesia dan dunia.

Apa Kawasan Hutan dan Tutupan Hutan? Hal lain yang tidak kalah penting adalah membedakan antara kawasan hutan dan tutupan hutan. Kawasan hutan adalah wilayah yang secara hukum ditetapkan pemerintah sebagai hutan tetap. Sementara tutupan hutan adalah kondisi nyata di lapangan, apakah suatu wilayah benar-benar masih tertutup pohon atau tidak. Keduanya tidak selalu sama.

Ada kawasan yang secara hukum masih disebut kawasan hutan, tetapi kondisi di lapangan sudah rusak atau tidak lagi berhutan. Sebaliknya, ada pula wilayah di luar kawasan hutan yang secara administratif disebut Area Penggunaan Lain atau APL, tetapi kenyataannya masih memiliki tutupan hutan yang baik. Menurut data yang dikutip dalam artikel tersebut, sekitar 7 juta hektare hutan berada di luar kawasan hutan. Ini berarti ada hutan-hutan penting yang mungkin tidak masuk dalam perlindungan formal kawasan hutan, tetapi tetap memiliki fungsi ekologis yang besar.

Hutan di luar kawasan hutan tidak boleh dipandang sebelah mata. Ia bisa menjadi penyangga sumber air, habitat satwa, koridor ekologis, pelindung sempadan sungai, atau kawasan bernilai konservasi tinggi. Jika hutan semacam ini hilang karena dianggap berada di luar kawasan hutan, maka masyarakat sekitar juga akan kehilangan manfaatnya. Mereka bisa menghadapi banjir lebih sering, kekeringan lebih panjang, tanah longsor, atau menurunnya kualitas lingkungan.

Inilah alasan mengapa kebijakan kehutanan masa depan harus lebih cermat. Setiap wilayah perlu dinilai berdasarkan fungsi dan kondisinya. Wilayah dengan lereng curam, tanah mudah tererosi, curah hujan tinggi, atau berada di hulu daerah aliran sungai semestinya mendapat perlindungan lebih kuat. Wilayah yang menjadi habitat satwa langka atau memiliki keanekaragaman hayati tinggi perlu dipertahankan sebagai ruang konservasi. Sementara wilayah yang memang sesuai untuk produksi dapat dimanfaatkan, tetapi tetap dengan prinsip konservasi tanah, air, dan keanekaragaman hayati.

Pendekatan seperti ini membutuhkan data geospasial yang akurat. Peta tutupan lahan, peta kawasan hutan, peta tanah, peta lereng, peta curah hujan, peta rawan bencana, hingga peta sebaran flora dan fauna menjadi sangat penting. Dengan informasi tersebut, pemerintah dapat mengambil keputusan yang lebih tepat: wilayah mana yang harus dilindungi, dipulihkan, dimanfaatkan secara terbatas, atau dikelola untuk produksi.

Peran pemerintah daerah juga sangat menentukan. Tidak semua hutan penting berada dalam kewenangan langsung kehutanan pusat. Banyak wilayah berhutan berada di APL, yang pengaturannya sangat terkait dengan tata ruang daerah. Karena itu, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota perlu aktif menjaga tutupan hutan di luar kawasan hutan melalui rencana tata ruang, kebijakan perlindungan lokal, serta insentif bagi masyarakat yang menjaga hutan.
Arah Kebijakan Kedapan
Masyarakat pun harus ditempatkan sebagai bagian dari solusi.

Selama ini, banyak masyarakat hidup di dalam dan sekitar hutan. Mereka bergantung pada hutan untuk air, pangan, obat-obatan, hasil hutan bukan kayu, dan identitas budaya. Maka, menjaga hutan tidak boleh berarti menjauhkan masyarakat dari sumber kehidupannya. Sebaliknya, kebijakan hutan harus memberi ruang bagi masyarakat untuk mengelola hutan secara legal, adil, dan berkelanjutan.

Program seperti perhutanan sosial menjadi penting karena memungkinkan masyarakat memperoleh akses kelola. Namun, akses saja tidak cukup. Masyarakat perlu pendampingan, kepastian hukum, akses pasar, teknologi, dan pembiayaan. Jika dikelola dengan baik, hutan dapat memberi manfaat ekonomi tanpa harus ditebang habis. Hasil hutan bukan kayu, jasa lingkungan, ekowisata, agroforestri, dan nilai ekonomi karbon dapat menjadi sumber penghidupan baru.

Ke depan, Indonesia juga perlu memanfaatkan berbagai instrumen insentif. Mereka yang menjaga, memulihkan, dan mempertahankan hutan seharusnya mendapat penghargaan. Pemerintah daerah yang berhasil menjaga tutupan hutan dapat didukung melalui skema transfer fiskal berbasis kinerja lingkungan. Pemilik lahan atau komunitas yang mempertahankan hutan di luar kawasan hutan juga dapat didorong melalui mekanisme nilai ekonomi karbon atau pembayaran jasa lingkungan.

Pada akhirnya, kebijakan hutan tidak boleh lagi dipandang sebagai urusan sektoral semata. Hutan berkaitan dengan tata ruang, pertanian, energi, infrastruktur, bencana, iklim, ekonomi daerah, dan kesejahteraan masyarakat. Jika satu sektor membuka lahan tanpa memperhatikan fungsi hutan, sektor lain bisa menanggung akibatnya. Pembangunan pangan bisa gagal karena kekurangan air. Infrastruktur bisa rusak karena longsor dan banjir. Kota-kota bisa menghadapi krisis air bersih. Masyarakat desa bisa kehilangan sumber penghidupan.

Karena itu, penyusunan arah baru kehutanan menuju 2045 harus dilakukan secara tematik, holistik, terintegrasi, dan spasial. Tematik berarti kebijakan hutan harus menjawab isu nyata seperti ketahanan air, pangan, energi, karbon, dan keanekaragaman hayati. Holistik berarti hutan harus dilihat sebagai bagian dari bentang alam yang utuh, bukan sekadar batas administrasi. Terintegrasi berarti kebijakan pusat, daerah, dan antar-sektor harus saling terhubung. Spasial berarti setiap keputusan harus berbasis peta dan data yang dapat diuji.

Indonesia saat ini memiliki Rencana Kehutanan Tingkat Nasional 2011–2030. Artinya, beberapa tahun ke depan menjadi masa penting untuk menyiapkan rencana kehutanan baru menuju 2030–2050. Rencana ini harus mampu menjawab kebutuhan Indonesia Emas 2045. Bukan hanya bagaimana hutan dimanfaatkan, tetapi juga bagaimana hutan dipertahankan sebagai penyangga kehidupan.
Pertanyaan besar yang perlu kita ajukan bukan lagi sekadar “berapa persen hutan yang harus dimiliki Indonesia?” Pertanyaan yang lebih tepat adalah: hutan seperti apa yang harus dijaga, di mana letaknya, siapa yang mengelolanya, dan untuk fungsi apa hutan itu dipertahankan? Jika pertanyaan itu dijawab dengan ilmu pengetahuan, data yang baik, kebijakan yang adil, dan keterlibatan masyarakat, maka hutan dapat menjadi modal besar bagi masa depan Indonesia.

Namun, jika hutan terus dilihat hanya sebagai cadangan lahan untuk pembangunan, Indonesia bisa menghadapi krisis yang jauh lebih mahal: krisis air, pangan, energi, iklim, dan bencana ekologis. Menjaga hutan berarti menjaga air yang kita minum, tanah tempat kita menanam pangan, udara yang kita hirup, energi yang kita butuhkan, dan keselamatan generasi mendatang. Dengan kata lain, menata hutan bukan hanya pekerjaan teknis para rimbawan. Menata hutan adalah cara bangsa ini menjaga masa depannya.