Ini Penjelasan Dinsos Muna Terkait Tudingan Penghapusan Nama Penerima PKH Sebelum Survey di Desa Napalakura

Laode Moammar Khadhafy, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Muna (FOTO : IST)
Dengarkan Suara

BeritaRakyat.co, Muna – Dinas Sosial Kabupaten Muna kembali munuai sorotan perihal kehadiran Tim Verifikator DTKS untuk melakukan kroscek di Desa Napalakura, Kecamatan Napabalano terkait adanya 17 KPM PKH yang tergraduasi dalam Program Keluarga Harapan.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Muna, La Ode Moammar Khadhafy, memastikan bahwa kehadiran Tim dari Dinsos Kabupaten Muna di Desa Napalakura beberapa hari lalu bukan untuk melakukan verifikasi.

Tetapi kata dia, untuk melakukan kroscek langsung di lapangan perihal adanya berita di salah satu media online yang mengatakan telah terjadi penghapusan sebanyak 17 nama penerima PKH di Desa tersebut.

“Kami perlu luruskan dulu, agar tidak terjadi penggiringan opini yang menyesatkan di masyarakat. Bahwa apa yang dilakukan oleh tim dari Dinsos Kabupaten Muna di Desa Napalakura adalah untuk melakukan kroscek lapangan secara langsung sebagai bentuk perhatian atau respon kasus terhadap adanya pemberitaan di salah satu media online terkait penghapusan 17 nama penerima manfaat,” ucapnya, Minggu (16/02/2025).

BACA JUGA :  ATM Bank Sultra Mulai Beroperasi di Mess Pemprov Sultra Jakarta

“Verifikasi itu sudah duluan di lakukan oleh Pemerintah Desa Napalakura di November 2024 dan melahirkan usulan graduasi tersebut. Pertanyaannya adalah, apakah boleh Pemerintah Desa melakukan verifikasi bansos? Jawabannya tentu sangat boleh, bahkan sangat bisa. Ini tertuang dalam Kepmensos No 73 Tahun 2024, tentang tatacara proses usulan data serta verifikasi dan validasi DTKS,” katanya.

La Ode Moammar Khadhafy berharap agar kedepan antara pendamping program PKH yang ada di lapangan beserta Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa bisa lebih bersinergi dalam upaya penyelenggaran kesejahteraan sosial.

“Langkah yang telah dilakukan saat ini oleh Pemerintah Desa Napalakura merupakan langkah positif dalam upaya mengurangi inclution error maupun exclution error. Kami dari Dinas Sosial Kabupaten Muna juga akan mendorong agar Desa-desa yang lain untuk melakukan hal yang sama,” jelasnya.

Sementara itu, Supervisor verifikator DTKS Kabupaten Muna, Roy Sparta Hadju menjelaskan, sesuai dengan peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia (Permensos) Nomor 3 tahun 2021 tentang pengelolaan DTKS telah disebutkan, bahwa dalam hal pengelolaan data DTKS, proses usulan data dapat dilakukan melalui musdes, muskel, atau dengan nama lain.

BACA JUGA :  AJP-ASLI Bakal Dikawal Ribuan Simpatisan Daftar di KPU Kota Kendari

“Dalam proses verifikasi pemutakhiran sosial ekonomi mestinya dapat dibantu oleh pendamping sosial, ini juga tercantum dalam permensos nomor 1 tahun 2018 tentang PKH,” kata Supervisor verifikator DTKS Kabupaten Muna.

Lebih jauh, Roy Sparta Hadju mengatakan, bahwa bantuan Sosial (bansos) bukan merupakan gaji. Kepesertaan Bansos itu seyogyanya hanya 6 tahun dan di saat tahun ke 5 berjalan mesti sudah dilakukan resertifikasi atau transformasi kepesertaan dengan melihat status ekonominya.

“Jika dinilai masih layak maka ditambah 3 tahun transisi untuk di persiapkan mendapatkan atau menerima program pengentasan kemiskinan lainnya. Seperti termuat dalam Pedoman Pelaksanaan Program Keluarga Harapan Tahun 2021 – 2024 yang di keluarkan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Tahun 2021,” terangnya.

BURHAN ODE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *