BeritaRakyat.Co,.Kendari – Forum Gerakan Mahasiswa (Forgema) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti lambatnya proses penanganan kasus dugaan ilegal Mining Direktur utama PT Putra Dermawan Pratama (PDP) inisial HH.
Koordinator Forgema Sultra Abdul Rahman mengatakan sejak penetapan HH menjadi tersangka tiga bulan lalu. Dalam kasus pengangkutan ore nikel ilegal mengunakan dokumen milik PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN hingga kini belum ada kepastian.
Untuk itu, ia meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra bekerja sesuai asas profesionalitas penegakan hukum tindak pidana korupsi pada sektor pertambangan di Kolut.
“Secara bersama kita akan terus mengingatkan semua institusi penegak hukum lebih khusus Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara untuk berkerja profesional dalam membongkar praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di sektor pertambangan yang ada di bumi anoa,” kata Rahman, Selasa (18/08/2025).
Rahman, menegaskan mengingatkan Kejati Sultra tidak tebang pilih dalam memberantas para mafia di sektor pertambangan.
“Langkah ini menjadi penting mengingat tiga bulan proses hukum berjalan. Kami mensinyalir ada upaya atau potensi main mata antara Kejaksaan dan tersangka,” tegasnya.
Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam ini mengaku, memastikan akan terus mengawal persoalan ini hingga adanya kepastian hukum.
“Kita akan kawal dan kita akan terus menyuarakan praktik-praktik kotor yang mencoreng sektor pertambangan di Sulawesi Tenggara. Agar dapat diberantas secara tuntas,” tutupnya.
ODEK