BeritaRakyat.Co,. Kendari – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati), Sulawesi Tenggara (Sultra), menetapkan empat tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pertambangan.
Keempat tersangka tersebut adalah MM Direktur Utama PT AM, MLY selaku Kuasa Direktur PT AM, ES Direktur PT BPB dan SPI Kepala KUPP Klas III Kolaka.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, MM, MLY, dan ES telah dipanggil secara patut sebanyak dua kali sebagai saksi, namun tidak mau hadir. Ketiga tersangka tersebut kemudian dijemput paksa oleh penyidik di tiga tempat berbeda.
“Penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka, yaitu MM dan MLY di Rutan Kendari sedangkan ES dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI di Jakarta,” kata Aspidsus Kejati Sultra, Iwan Catur Karyawan pada, Kamis (25/04/2025) malam.
“Sementara SPI masih akan dilakukan pemanggilan sebagai tersangka”, tambahnya.
Iwan menjelaskan bahwa PT AM merupakan pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) melakukan kerja sama dengan PT KMR untuk mengangkut ore nikel yang diduga berasal dari wilayah IUP lain menggunakan dokumen milik PT AM. Pada tahun 2023, PT AM memperoleh kuota produksi sebesar 500.232 MT dan kuota penjualan sebesar 500.004 MT.
Pada bulan Juni 2023, ES menemui Direktur PT KMR untuk membahas kerja sama penggunaan pelabuhan jetty PT KMR. Pada tanggal 17 Juni 2023, ditandatangani Perjanjian Jasa Pelabuhan antara Direktur PT KMR dan MLY terkait penggunaan pelabuhan jetty PT KMR untuk penjualan ore nikel.
SPI, selaku Kepala KUPP Klas III Kolaka, menerima sejumlah uang dalam setiap pemberian persetujuan berlayar untuk tongkang-tongkang yang mengangkut ore nikel yang berasal dari wilayah IUP lain menggunakan dokumen seolah-olah berasal dari wilayah IUP PT AM.
“Akibat penjualan ore nikel tersebut, negara telah dirugikan sebesar Rp100 miliar lebih. Nilai pasti kerugian negara masih dalam proses perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor,” kata Iwan Catur Karyawan.
Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 12 huruf a, pasal 12 huruf b, Pasal 12 A Jo Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ODEK