BeritaRakyat.Co, Konawe – Ketua Komisi I DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) La Isra bersama anggotannya Suparjo, Budi S Prasojo, menyambangi Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) fan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Konawe. Kunjungan tersebut dalam rangka menjawab aspirasi masyarakat terkait penerimaan honorer di Kabupaten Konawe yang menuai protes.
Aksi protes dari sejumlah honorer di Kabupaten Konawe itu terkait adanya honorer yang diluluskan, meski tidak honor di dinas tersebut. Selain itu banyaknya kuota yang dinyatakan lulus, tetapi masih banyak honorer yang dinyatakan tidak lulus dan ditandai sebagai R2 dan R3.
Inilah yang membuat Komisi I DPRD Sultra untuk menyerap informasi terkait pengumuman CASN Konawe yang menuai protes dari honorer.
“Iya kami ke BKPSDM Konawe dalam rangka melakukan monitoring terkait penerimaan atau perekrutan honorer menjadi CASN,” ujar La Isra Ketua Komisi I DPRD Sultra, Rabu, (22/01/2025).
Anggota Komisi I DPRD Sultra Suparjo juga mempertanyakan apakah honorer bisa lintas Dinas. Misal honor di Dinas A bisa lulus di Dinas B. Selain itu juga apakah BKPSDM Konawe dalam melakukan rekrutan dan penerimaan tidak mempersyarakan dan berapa kuota yang mau diterima.
“Ada aduan, bahwa ada yang dinyatakan lulus sebagai CASN melalui test K2 beberapa waktu lalu, tetapi tidak honor di tempat yang dimaksud, justru mengabdi dari Dinas lain. Apakah ini dibolehkan atau tidak,”pungkasnya.
Begitu juga dengan Budi S Prasojo mengakui, keluhan honorer tersebut disampaikan bahwa banyak yang tidak honor tetapi diloloskan sebagai CASN. Sementara mereka sudah honor atau mengabdi belasan bahkan puluhan tahun tetapi tidak lulus.
“Apa yang disampikan ini akan menjadi catatan bagi kami sebagai mitra. Keterangan yang kami peroleh akan menjadi penyampaian kepada publik. Bahwa untuk perekrutan harus tetap melalui mekanisme dan mengedepankan hoborer”tandasnya
Sekretaris BKPSDM Konawe Elsa Satyawati didampingi Kepala Sub bidang pengadaan dan pemberhentian BKPSDM Konawe mengakui, jika riak penolakan terkait pelulusan CASN Konawe yang diumumkan beberapa waktu lalu. Namun demikian dalam pengumuman tersebut ditayangkan oleh BAKN Pusat, termasuk yang honor di Dinas A lolos di Dinas B itu tidak haram alias dapat lulus sesuai dengan kebutuhan.
“Tidak masalah kalau yang lolos di Dinas A tetapi sebelumnya mengabdi di Dinas B atau dibolehkan. Pemda Konawe juga sudah mengajukan ribuan, honorer untuk diangkat menjadi CASN Konawe sesuai kebutuhan daerah,”tandadnya.
Komisi I DPRD Sultra tidak hanya menyambangi BKPSDM, terapu juga di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Konawe. Di Dinas yang di kepalai DR Suriadi itu mengakui penerimaan CASN khususnya calon guru sesuai dengan usulan dari Dapodik di masing masing sekolah, meski masih dikendalikan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
“Apakah ada peluang perubahan usulan dan nama dari sekolah setelah masuk di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe. Mengingat aplikasi Dapodik dikelola juga oleh manusia, sehingga ada potensi perubahan,” ujar ketua Komisi I DPRD Sultra la Isra dengan nada tanya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Konawe DR Suriadi mengakui, jika dalam pengumuman CASN beberapa waktu lalu masih ada riak, bahkan di Dinas ini banyak yang datang mempertanyakan, kenapa dirinya tidak lulus
“Terkait potensi perubahan itu, kita tidak bisa menjamin, termasuk penambahan. Namun demikian, selaku penanggungjawab akan selalu melakukan kontrol, sehingga apa yang kami butuhkan dapat terwujud,”ungkapnya.
MAN