Minta Polres Buton Verifikasi Lapangan, Kuasa Hukum Warga Hendea Beberkan Lima Putusan Kawasan Hutan

Hamsah, SH Kuasa Hukum Warga Desa Hendea Buton Selatan (FOTO : IST)
Dengarkan Suara

BeritaRakyat.Co,.Buton Selatan – Kuasa hukum warga Desa Hendea dan Sandang Pangan, Kecamatan Sampolawa, Kabupaten Buton Selatan, Hamsah, SH kembali angkat bicara soal polemik status kawasan hutan yang ada di Desa Hendea.

Hamsah mengatakan, polemik kawasan yang kini berdampak terhadap masyarakat Desa Hendea dan Sandang Pangan harus diliat secara teliti dan berkeadilan. Aparat kepolisian harus benar-benar melakukan verivikasi lapangan sebelum adanya upaya penindakan.

Ia menjelaskan ada beberapa contoh kasus kawasan yang sama persis dihadapi oleh 91 kepala keluarga Desa Hendea dan Sandang Pangan saat ini, semuanya diputus bebas oleh Pengadilan.

“Pengadilan Negeri Enrekang — Putusan Nomor 12/Pid.B/2021/PN.Ekg, tanggal 15 Maret 2021 — Hakim menyatakan, Peta di atas kertas belum sama dengan batas di tanah. Tidak boleh ada penghukuman atas sesuatu yang tidak pernah diberitahukan. Tersangka dibebaskan,” kata Hamsah, Kamis (20/08/2026).

Kemudian, Pengadilan Negeri Konawe Putusan Nomor 38/Pid.B/2022/PN.Knw, tanggal 27 April 2022 — Terbukti warga sudah menanam jauh sebelum kawasan ditetapkan. Pengadilan menyatakan hasil budidaya bukan hutan alam, tidak melanggar UU Kehutanan. Perkara dihentikan, difasilitasi Perhutanan Sosial.

Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Berkas Nomor SP.III/12/2023/Kej.LT, tanggal 20 Maret 2023 — Berkas dikembalikan ke Polisi karena belum lengkap. Polisi tidak berhak sendiri menentukan, wajib bersama KPH membedakan kayu alam dan kayu budidaya. Wajib turun verifikasi lebih dulu sebelum melanjutkan apa pun.

Pengadilan Negeri Banjar — Putusan Nomor 119/Pid.B/2023/PN.Bnj, tanggal 10 Juli 2023 — Pohon berjejer rapi dengan tanaman pangan di sela-selanya dinyatakan sebagai kebun masyarakat. → Perkara dihentikan, lahan ditetapkan Area Kerja Sama Perhutanan Sosial.

Lalu, Pengadilan Negeri Flores Timur — Putusan Nomor 7/Pid.B/2022/PN.Lmt, tanggal 18 Januari 2022 — Tidak ada tanda batas, tidak ada sosialisasi, pohon sudah ada sebelum kawasan ditetapkan. Tersangka dibebaskan.

Kelima putusan di atas menurut Hamsah, merupakan contoh kasus kawasan yang harus menjadi pertimbangan aparat penegak hukum. Untuk itu, ia meminta dan mendesak Kapolres Buton beserta jajaran benar-benar berani menegakan keadialan.

“Kami memohon kepada pak Kapolres, Kasat Reskrim turunlah bersama KPH ke lapangan di Desa Hendea dan Sadang Pangan. Periksalah dengan teliti, lihatlah faktanya dengan mata sendiri. Karena kami yakin, bapak-bapak adalah pemimpin yang tidak akan membiarkan ketidakadilan terjadi di bawah kepemimpinan bapak-bapak,” jelas Hamsah.

Langkah mulia dengan memeriksa fakta, menghormati kelima putusan pengadilan di atas serta memperlakukan rakyat sesuai hukum yang berlaku kata Hamsah, akan menjadikan Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Buton dikenang sebagai pemimpin yang adil, berani dan mengayomi rakyat kecil. Dan Itulah kehormatan tertinggi bagi seorang penegak hukum, menegakan kebenaran, melindungi yang lemah.

“Kami tidak meminta perlakuan istimewa. Kami hanya meminta satu hal, terapkanlah hukum yang sama seperti di lima tempat lain. Jika di Enrekang, Konawe, Lombok Timur, Banjar, dan Flores Timur rakyatnya diperlakukan adil — maka kami pun mohon hal yang sama,” pintanya.

“Tangan bapak Kapolres memegang kunci keadilan ini. Kami percaya, pak Kapolres akan memilih membela kebenaran. Dan apabila itu di lakukan maka nama pak Kapolres, Kasat akan terukir indah di hati ratusan keluarga, sebagai Pemimpin yang Berani, Bijaksana, dan Menjadi Payung Rakyat,” tutupnya.

ODEK