BeritaRakyat.Co, Konawe Selatan – Pembentukan Koperasi Desa atau Koperasi Merah Putih di Kelurahan Alangga disoal. Salah satunya datang dari Himpunan Mahasiswa Kecamatan Andoolo melalui ketuanya. Pasalnya pembentukan koperasi yang menjadi Asacita Presiden Prabowo itu tidak tersosialisasi kepada warga, bahkan kesannya hanya berlaku bagi aparat desa yang ada di Kekuarhan.
Ketua Himpunan Mahasiswa Kecamatan Andoolo, Apriansya mengatakan, terkait pembentukan Koperasi Merah putih di Kelurahan Alangga kesanya dipaksakan tanpa menghadirkan banyak pihak, seperti LPM dan sejumlah pelaku UMKM dan masyarakat umum lainnya. Ini yang terlihat pejabat di Kabupaten dan di Kecamatan Andoolo
“Iya hanya sedikit yang datang bahkan 1/4 dari jumlah KK tidak sampai, seperti di sembunyi,”ujarnya kepada awak media ini, (26/05/2025)
Apriansyah yang sering di sapa Apri sangat kecewa dengan sikap pemerintah Kelurahan Alangga yang dimana pembentukan Koperasi merah putih seharusnya melibatkan banyak masyarakat seperti yang tertuang di Juklak (petunjuk Pelaksana) BAB (1) Poin (5) huruf (P) yang berbunyi (sebanyak mungkin melibatkan partisipasi masyarakat).
“Pemerintah kelurahan Alangga tidak mengikuti intruksi juklak hanya mengikuti kemauan sendiri,”akunya.
Menurutnya, Pembentukan koperasi Desa/Kelurahan merah putih sejatinya adalah bagian dari inisiatif besar pemerintah untuk memperkuat ekonomi kerakyatan di tingkat Desa/Kelurahan. Undang-undang Dasar 1945 pasal 33 secara gamblang menegaskan bahwa perekonomian Indonesia di susun atas usaha bersama yang di dasarkan pada asas kekelurgaan.
“Spirit inilah yang menjadikan landasan dasar gerakan koperasi di tanah air,”tegasnya.
Sementara itu Lurah Alangga Nassarudin mengatakan, Pemerintah sudah mengundang semua warga melalui perangkat Kelurahan tapi mungkin mereka berhalangan.
” Kami sudah undang tapi mungkin ada kesibukan lain,”Ungkapnya singkat.
RAN