Pemda dan DPRD Konsel Sepakat Tidak Akan Ada Lelang Dini

Ketua DPRD Konsel Hamrin (Kedua dari kiri) bersama wakil Ketua DPRD Ronal Rante Alang (Ketiga dari kiri) Wakil Ketua DPRD Arjun (Kanan) dan Sekretaris DPRD Konsel H Agusalim saat memimpin rapat bersama pemerintah daerah Konsel. (FOTO : IST)
Dengarkan Suara

BeritaRakyat.co, Konawe Selatan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) bersama Pemerintah melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP) menyepakati sejumlah poin penting terkait pengelolaan anggaran tahun 2025.

Kesepakatan ini dicapai dalam rapat yang turut dihadiri pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait serta perwakilan dari Serikat Lembaga Anti Korupsi (SIKAT) Konsel, bertempat di Aula Rapat Sekretariat DPRD Konawe Selatan, pada Selasa (17/12/2024).

Mewakili unsur Pemda terdiri dari Kepala Dinas Kesehatan dr H Boni L Permana, (Kiri) Kepala Dinas Pendidikan Konsel Erawan Supla Yudha (Kedua dari kiri) Plt Kepala Dinas PU Konsel Ir Sahir (Ketiga dari kiri) saat menghadiri rapat dengar pendapat bersama anggota dan unsur pimpinan DPRD Konsel. (FOTO : IST)

Dalam kesepakatan tersebut, diputuskan dua poin utama, yakni tidak ada proses lelang dini untuk anggaran tahun 2025. Kemudian proses lelang akan dilakukan setelah masa transisi atau setelah pelantikan Bupati baru.

Kesepakatan ini ditandatangani oleh Ketua DPRD Konsel Hamrin, Kepala ULP Konsel Evi Susanti Azis, serta tiga perwakilan dari SIKAT Konsel, yakni Aliyadin Koteo, Sugi, dan Saiman Saranani.

BACA JUGA :  KADIN dan BULOG Sultra Bakal Berkolaborasi Siapkan Rumah Pangan di Tingkat Kecamatan

Sementara itu, perwakilan SIKAT Konsel, Aliyadin Koteo, menyatakan bahwa lembaganya akan terus mengawal proses ini agar berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Komitmen ini menjadi bagian dari upaya bersama memberantas potensi korupsi dalam pengelolaan anggaran daerah,” tuturnya.

Sebelumnya, massa aksi yang tergabung dari Serikat Lembaga Anti Korupsi (SIKAT) Konsel menyambangi Kantor Bupati Kabupaten Konawe Selatan, Rabu (11/12/2024) lalu.

Kedatangan massa aksi dari Sikat Konsel untuk meminta Bupati agar tidak melakukan lelang pradipa (lelang dini) serta tidak memproses kegiatan fisik triwulan pertama.

Kordinator Aksi, Aliyadin Koteo mengultimatum pemerintah daerah Kabupaten Konsel tenggat waktu 3×24 jam.

“Jika dalam waktu 3×24 jam pemerintah daerah tidak melakukan klarifikasi atas tuntutan kami, kami akan datangkan massa yang lebih besar dari sekarang,” ancam Aliyadin Koteo saat aksi tersebut.

BACA JUGA :  BPN Muna Tanggapi Kebijakan Pemerintah Tentang WFH/WFA, Tegaskan Pelayanan Tetap Terbuka dan Fokus Tuntaskan PTSL

Aliyadin meminta agar Unit Layanan Pengadaan (ULP) tidak melakukan lelang pradipa atau lelang dini.

“Kami duga ada kontrak lebih awal. Lelang lebih cepat. Saya sampaikan korupsi dan konsolidasi ini tidak dilakukan. Apalagi di masa transisi ini tidak boleh ada lelang proyek lebih awal,” ujar Aliyadin.

Untuk diketahui RDP tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Kesehatan Konsel dr Boni Lambang Pramana, Kepala PUTR Konsel Sahir, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Konsel Erawan Supla Yudha, dan Kepala DPMD Konsel Ambolaa. Seluruhnya komitmen tidak ada lelang dini.

USAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *