Pemda Konsel Gratiskan SKBS Untuk KPPS

Bupati Konsel H Surunuddin Dangga saat menghadiri pengundian dan pencabutan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Konsel di KPU dan memberikan keterangan pers terkait kebijakan menggratiskan biaya SKBS. (FOTO : SCREENSHOT)
Dengarkan Suara

BeritaRakyat.Co, Konawe Selatan – Keluhan akan mahalnya Surat Keterangan Berbadan Sehat (SKBS) membuat sejumlah Desa dan Kekurahan di Konawe Selatan minim akan pendaftaran Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS). Terkait keluhan akan mahalnya pengurusan SKBS di Puskesmas dan Rumah Sakit di wilayah Konsel, membuat Bupati H Surunuddin Dangga megambil langka bijak dengan menggratiskan biaya administrasi pengurusan SKBS di Puskesmas dan Rumah Sakit di wikayah otoritasnya.

“Sebagai bentuk dukungan Pemerintah terhadap pelaksanaan Pilkada serentak bukan saja dukungan dana. Terkini adalah menggratiskan biaya administrasi pengurusan Surat Keterangan Berbadan Sehat di seluruh Puskesmas dan Rumah Sakit di Konsel. Ini khusus bagi pendaftar KPPS,”ujar Bupati Konsel H Surunuddin Dangga kepada awak media disela sela menghadiri pengundian dan mencabutan nomor urut calon Bupati dan Wakil Bupati di KPU Konsel Senin Malam, (23/09/2024).

BACA JUGA :  ASR-HUGUA Tekankan Relawan dan Simpatisan Wujudkan Pilkada Damai

Menurut orang nomor satu di Konsel itu, keputusan dan kebijakan untuk menggratiskan SKBS untuk KPPS itu sudah disampaikan di seluruh kepala Puskesmas dan Direktur Rumah Sakit di Konawe Selatan. Diharapkan dengan kebijakan ini dapat menbantu dan seluruh PPS dapat membentuk KPPS di seluruh TPS di Konsel.

“Jika ditotal ada kisaran empat ribuan KPPS yang akan bertugas mengawal pemungutan suara di TPS, karena itu pemerintah mengambil kebijakan dengan menggratiskan akan biaya administrasi pengurusan SKBS,”tutupnya.

Sementara itu Ketua KPU Konsel Rko Hasmawan Baso mengatakan, proses pendaftaran KPPS di seluruh Panitia Pemungutab Suara (PPS) sementara berlangsung dan akan berakhir hingga tanggal 28 September 2024. Terkait masih ada yang pendaftarnya minim di Desa akan ditinjau kembali dan tentunya melalui keputusan KPU untuk melakukan perpanjangan.

BACA JUGA :  Guru Honorer se Kolono Timur Tidak Terdata di BKN, Dinas Diknas dan BKPSDM di Hearing DPRD Konsel

“Jika ada KPPS yang pendaftarnya masih minim akan kami sampaikan lebih lanjut,”katanya singkat via pesan singkat, Rabu, (25/09/2024).

MAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *