BeritaRakyat.co, Muna – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muna bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna menggelar Rapat Koordinasi Teknis terkait Percepatan Penyelesaian Sengketa Tanah Aset Daerah, Senin (06/07/2026).
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bupati Muna tersebut fokus pada upaya mitigasi risiko hukum dan penertiban administrasi terhadap sejumlah aset daerah yang masih dalam status sengketa.
Rapat strategis ini menjadi bagian dari komitmen kedua instansi untuk menindaklanjuti arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait program aksi pencegahan korupsi melalui tata kelola dan penyelamatan aset daerah yang akuntabel.
Penguatan Legalitas dan Kepastian Hukum
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muna yang diwakili oleh Kordinator Sub Seksi Pengendalian Sengketa Pertanahan Muh. Fahzan Rianto, S.H. dan Kordinator Sub Seksi Pengukuran Bachtiar Aswan menyatakan bahwa BPN berkomitmen memberikan dukungan penuh, baik dari aspek yuridis maupun teknis, guna mengurai tumpang tindih klaim kepemilikan lahan yang selama ini menghambat inventarisasi aset pemda.
“Sinergitas ini merupakan langkah preventif sekaligus solutif untuk memastikan seluruh aset daerah memiliki kepastian hukum. Kita lakukan identifikasi, verifikasi, dan pemetaan secara komprehensif agar meminimalisir potensi konflik agraria di masa mendatang,” tegasnya.
Sementara itu, pihak Pemerintah Kabupaten Muna yang diwakili oleh Wakil Bupati Muna Laode Asrafil S.H.,M.H. menekankan bahwa pengamanan aset—baik secara administrasi, fisik, maupun hukum—merupakan prioritas utama demi menyelamatkan kekayaan negara dan mengoptimalkan fungsi pelayanan publik.
Tiga Strategi Akselerasi Penyelesaian Sengketa
Berdasarkan hasil pertemuan tersebut, BPN dan Pemkab Muna menyepakati tiga poin kerja sama taktis:
1. Sinkronisasi Data Spasial dan Yuridis: Melakukan validasi silang (cross-matching data) antara dokumen inventaris aset Pemda dengan peta pendaftaran tanah di BPN untuk mengeliminasi potensi sertifikasi ganda.
2. Pembentukan Satuan Tugas Terpadu: Mendelegasikan tim khusus yang terdiri dari Bagian Hukum, Dinas Aset Daerah, dan tim teknis BPN untuk melakukan pengukuran ulang serta verifikasi faktual di lapangan.
3. Skala Prioritas Fasilitas Publik: Memprioritaskan penyelesaian sengketa pada lahan-lahan yang digunakan untuk fasilitas pelayanan masyarakat, seperti kompleks persekolahan, pusat kesehatan, dan jalan ruang publik.
Melalui koordinasi berkala ini, Pemkab Muna dan BPN Muna menargetkan pemulihan status hukum aset-aset krusial tersebut dapat diselesaikan secara bertahap dalam waktu dekat, sehingga tercipta tata kelola pemerintahan yang baik.
BURHAN ODE







