Sepanjang Tahun 2024, Imigrasi Kelas I TPI Kendari Berhasil Mencatat Sejumlah Capaian Membanggakan

Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Imigrasi Kelas I TPI Kendari, James Mu'dan (FOTO : ODEK)
Dengarkan Suara

BeritaRakyat.Co,.Kendari – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), berhasil mencatatkan sejumlah capaian kinerja yang membanggakan sepanjang tahun 2024 kemarin.

Hal itu berkat komitmen Imigrasi Kendari dalam memberikan pelayanan prima kepada Masyarakat, serta dalam upaya menjaga keamanan negara dan ketertiban dengan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran Keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari Soesilo Sumedi melalui Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan (Inteldakin) James Mu’dan mengatakan sepanjang periode 2024 ini, Imigrasi Kelas I TPI Kendari telah melakukan berbagai program, mulai dari pengawasan terhadap orang asing hingga sosialisasi pelayanan terhadap masyarakat.

“Tim pengawasan selama periode 2024 ini telah melakukan pengawasan WNA sebanyak enam kali dan operasi gabungan sebanyak dua kali,” katanya kepada awak media pada, Selasa (07/01/2025).

Untuk segi pengawasan, Kantor Imigrasi Kendari di periode 2024 telah melaksanakan pemeriksaan kapal di wilayah Kerja Imigrasi Kendari sebanyak 287 kapal terkait dengan keabsahan dan kelengkapan dokumen keimigrasian kapal yang masuk.

“Sejauh ini seluruh pemeriksaan dokumen dan keabsahan dokumen keimigrasian semuanya memenuhi persyaratan,” ungkapnya.

Sedangkan dari segi inovasi pelayanan, Kantor Imigrasi Kendari telah melaksanakan sebanyak 57 kegiatan pelayanan terhadap masyarakat, mulai dari EAZY Paspor, yang mana pada kegiatan itu Imigrasi Kendari memberikan pelayanan terhadap masyarakat yang jauh dari Kantor Imigrasi, seperti di Kolaka dan Kolaka Utara.

“Layanan paspor antar-kota atau LAPAK, kita membuka layanan di kota-kota yang jauh seperti di Konsel, Bombana. Dibukanya tergantung dengan permintaan Pemda biasanya dibuka satu sampai dua hari,” ungkapnya.

Kemudian, selama tahun 2024 Kantor Imigrasi Kendari telah menerbitkan sebanyak 18.515 buah paspor dengan rincian penerbitan paspor biasa sebanyak 13.592 dan paspor elektronik sebanyak 4.923 buah.

Selanjutnya, untuk total Pendapatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kantor Imigrasi Kendari di tahun 2024 mencapai Rp33,7 miliar.
“Untuk target PNBP Kantor Imigrasi Kendari di tahun 2024 ini sebesar Rp36 miliar,” ujarnya.

James Mu’dan mengungkapkan bahwa meski saat ini belum mencapai target PNBP yang diberikan, pihaknya yakin akan mencapai target tersebut dengan rentan waktu yang tersisa hingga 31 Desember 2024.

“Optimis akan capai (target PNBP Rp36 miliar), bahkan lebih karena ada kenaikan PNBP paspor,” ungkap Soesilo Sumedi.

Soesilo Sumedi menyampaikan bahwa pihaknya juga telah memberikan pelayanan terhadap WNA terkait dengan perpanjangan izin tinggal terbatas dengan total 5.487 permohonan.

“Untuk izin tinggal tetap WNA ada 4 permohonan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kendari,” sebutnya.

Capaian kinerja ini tentunya mencerminkan efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran dalam mendukung pelaksanaan program dan kegiatan.
Atas pencapaian selama 2024, Kepala Kantor Imigrasi Bima, menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran dan pihak terkait atas dedikasi dan kerja keras yang telah ditunjukkan.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat serta memastikan penegakan hukum keimigrasian berjalan dengan baik. Tahun 2025 akan menjadi momentum untuk melanjutkan inovasi dan kolaborasi demi mencapai hasil yang lebih baik,” terangnya.

Diketahui, wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari meliputi Kabupaten Konawe Selatan, Konawe Utara, Konawe Kepulauan, Konawe, Kolaka, Kolaka Utara, Kolaka Timur, dan Kota Kendari.

Tarif Pembuatan Paspor

Sebagai informasi, bahwa per 17 Desember 2024, tarif pembuatan paspor di seluruh jajaran Imigrasi mengalami kenaikan, mulai dari pembuatan paspor biasa dan elektronik yang masa berlaku selama 5 tahun serta juga paspor biasa dan elektronik dengan masa berlaku 10 tahun.

“Untuk paspor biasa masa berlaku 5 tahun Rp350 ribu dan paspor elektronik 5 tahun Rp650 ribu. Kalau untuk paspor biasa 10 tahun Rp650 ribu dan paspor elektronik masa berlaku 10 tahun itu Rp950 ribu,” tutupnya.

ODEK

news-1701

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

mahjong ways slot

sbobet88

live casino online

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

118000156

118000157

118000158

118000159

118000160

118000161

118000162

118000163

118000164

118000165

118000166

118000167

118000168

118000169

118000170

118000171

118000172

118000173

118000174

118000175

118000176

118000177

118000178

118000179

118000180

118000181

118000182

118000183

118000184

118000185

118000186

118000187

118000188

118000189

118000190

118000191

118000192

118000193

118000194

118000195

118000196

118000197

118000198

118000199

118000200

128000166

128000167

128000168

128000169

128000170

128000171

128000172

128000173

128000174

128000175

128000176

128000177

128000178

128000179

128000180

128000181

128000182

128000183

128000184

128000185

128000186

128000187

128000188

128000189

128000190

128000191

128000192

128000193

128000194

128000195

138000131

138000132

138000133

138000134

138000135

138000136

138000137

138000138

138000139

138000140

138000141

138000142

138000143

138000144

138000145

138000146

138000147

138000148

138000149

138000150

138000151

138000152

138000153

138000154

138000155

138000156

138000157

138000158

138000159

138000160

148000166

148000167

148000168

148000169

148000170

148000171

148000172

148000173

148000174

148000175

148000176

148000177

148000178

148000179

148000180

148000181

148000182

148000183

148000184

148000185

148000186

148000187

148000188

148000189

148000190

148000191

148000192

148000193

148000194

148000195

168000136

168000137

168000138

168000139

168000140

168000141

168000142

168000143

168000144

168000145

168000146

168000147

168000148

168000149

168000150

168000151

168000152

168000153

168000154

168000155

168000156

168000157

168000158

168000159

168000160

168000161

168000162

168000163

168000164

168000165

178000166

178000167

178000168

178000169

178000170

178000171

178000172

178000173

178000174

178000175

178000176

178000177

178000178

178000179

178000180

178000181

178000182

178000183

178000184

178000185

178000186

178000187

178000188

178000189

178000190

178000191

178000192

178000193

178000194

178000195

178000196

178000197

178000198

178000199

178000200

178000201

178000202

178000203

178000204

178000205

178000206

178000207

178000208

178000209

178000210

188000226

188000227

188000228

188000229

188000230

188000231

188000232

188000233

188000234

188000235

188000236

188000237

188000238

188000239

188000240

188000241

188000242

188000243

188000244

188000245

188000246

188000247

188000248

188000249

188000250

188000251

188000252

188000253

188000254

188000255

198000151

198000152

198000153

198000154

198000155

198000156

198000157

198000158

198000159

198000160

238000031

238000032

238000033

238000034

238000035

238000036

238000037

238000038

238000039

238000040

238000136

238000137

238000138

238000139

238000140

238000141

238000142

238000143

238000144

238000145

238000146

238000147

238000148

238000149

238000150

238000151

238000152

238000153

238000154

238000155

238000156

238000157

238000158

238000159

238000160

238000161

238000162

238000163

238000164

238000165

238000166

238000167

238000168

238000169

238000170

238000171

238000172

238000173

238000174

238000175

news-1701