BeritaRakyat.Co,.Kendari- Manejemen SPBU 74.93107, (Rabam) Kota Kendari, angkat bicara soal penangkapan sebuah mobil Inova yang berhasil diamankan oleh jajaran aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Manajer SPBU Rabam, Nasrun mengatakan kendaraan yang diamankan oleh Satpol PP tersebut baru melakukan mengantre dan belum melakukan pengisian BBM saat diamankan.
“Mobil itu dari luar kota, dan masih mengantre, belum melakukan pengisian BBM di SPBU 74.93107,” kata Masrun, Kamis (15/10/2026).
Nasrun menjelaskan pihak kepolisian telah melakukan pengecekan terhadap nomor polisi kendaraan melalui sistem komputer. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, data pelat nomor kendaraan tersebut tidak ditemukan atau tidak terdaftar dalam sistem yang diperiksa.
Ia mengaku pihak SPBU tidak melakukan transaksi pengisian BBM terhadap kendaraan tersebut. Meski demikian, dugaan pelanggaran terkait kendaraan dan jerigen BBM masih perlu dipastikan berdasarkan hasil pemeriksaan aparat kepolisian serta bukti-bukti yang ada.
Selaku, pengelola SPBU menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Untuk itu, ia menyatakan bahwa pengarahan atau briefing rutin dilakukan kepada seluruh petugas guna memastikan pelaksanaan tugas sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan ketentuan yang berlaku.
“Dalam proses pengisian BBM bersubsidi, petugas diwajibkan mencocokkan data barcode dengan nomor polisi kendaraan. Apabila ditemukan pelanggaran yang dilakukan secara sengaja, manajemen menyatakan akan memberikan sanksi tegas, termasuk pemecatan sesuai ketentuan internal,” ungkapnya.
Selain itu, Nasrun juga menyebut kendaraan yang menunjukkan indikasi mencurigakan akan diperiksa lebih lanjut melalui koordinasi dengan aparat kepolisian dan instansi terkait.
“Begitu kendaraan tersebut berada di lokasi, langsung dicurigai karena tidak menggunakan pelat nomor kendaraan,” ujarnya.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan kesesuaian data kendaraan sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan BBM bersubsidi sebelum pengisian berlangsung.
Selain pemeriksaan barcode dan nomor polisi, batas volume pengisian BBM turut menjadi perhatian pengelola SPBU Rabam. Dalam keterangan yang disampaikan, disebutkan angka maksimal 40 liter untuk mobil dan 50 liter untuk truk besar sebagai batas yang dibahas bersama pihak terkait.
Sementara itu, terdapat pula informasi mengenai kuota berbasis barcode hingga 120 liter untuk jenis kendaraan tertentu.
Angka-angka tersebut masih perlu diverifikasi berdasarkan jenis BBM, kategori kendaraan, serta ketentuan resmi dari PT Pertamina dan instansi berwenang agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Lebih lanjut selaku pengelola SPBU Rabam menyampaikan apresiasi kepada pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat yang turut membantu mengawasi distribusi BBM bersubsidi.
Ia berharap pengawasan yang lebih ketat dapat mencegah penyimpangan, meningkatkan transparansi, serta memastikan BBM bersubsidi diterima masyarakat yang berhak.
“Setiap petugas wajib menjalankan prosedur pengisian secara konsisten. Apabila terbukti melakukan pelanggaran, sanksi tegas akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya.
ODEK







