BeritaRakyat.co, Muna – Kantor Pertanahan Kabupaten Muna lagi berpacu melaksanakan peningkatan kualitas data dalam rangka mendukung sistem layanan elektronik dan alih media setipikat tanah analog menjadi sertipikat tanah elektronik.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Muhammad Ali Mustapah menyampaikan, bahwa transformasi layanan elektronik merupakan mandat dari Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang penerbitan dokumen elektronik dalam kegiatan pendaftaran tanah.
Kata dia, pendaftaran yang dimaksud adalah pendaftaran tanah untuk pertama kali, pemeliharaan data pendaftaran tanah, pencatatan perubahan data dan informasi pertanahan.
Ali Mustapah mengurai ada beberapa keunggulan sertipikat tanah elektronik, diantaranya, Menggunakan Hashcode kode unik yang dapat menjaga kerahasiaan pemegang hak dalam sistem data pertanahan, menggunakan QR Code berisi tautan yang memudahkan masyarakat mengakses langsung dokumen elektronik, single Identity yang hanya menggunakan satu nomor yaitu nomor identifikasi bidang (NIB), menggunakan tanda tangan elektronik sehingga tidak mudah dipalsukan dan dokumen elektronik yakni Informasi yang diberikan padat dan ringkas.
Ali Mustapah juga menegaskan bahwa dalam masa transisi ini sertipikat tanah analog yang dimiliki dan dipegang masyarakat sampai saat ini masih tetap sah sebagai alat bukti yang kuat hak atas tanah yang dapat digunakan dalam berbagai transaksi seperti jual beli dan agunan.
“Artinya, produk sertipikat ini masih sah, walaupun fisiknya masih berbentuk analog,” ucap Muhammad Ali Mustapah, Sabtu (22/03/2025).
Lebih lanjut, alih media sertipikat tanah analog ke sertipikat tanah elektronik dapat dilakukan secara mandiri oleh masyarakat dengan datang langsung ke loket layanan pertanahan, kemudian alih media juga dapat dilakukan saat masyarakat melakukan pemeliharaan data seperti jual beli, waris, hibah, hak tanggungan dan roya.
Salah satu contoh jelas dia, ketika ada masyarakat yang bermohon roya tapi sertipikatnya masih analog, maka langkah yang akan dilakukan adalah menarik sertipikat tersebut yang selanjutnya diterbitkan sertipikat tanah elektronik sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan.
Sehingga, Ali Mustapah kembali meyakinkan kepada masyarakat bahwa proses alih media dari sertipikat elektronik analog ke sertipikat tanah elektronik adalah upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan yang efektif dan efisien dengan berpedoman pada nilai – nilai Kementerian ATR/BPN : Melayani, Profesional dan Terpercaya.
BURHAN ODE