BeritaRakyat.Co,.Muna- Bangunan UPTD Puskesmas Lamaeo di Kecamatan Kabawo, Kabupaten Muna diduga berdiri diatas lahan bermasalah alias lahan warga.
Kuasa hukum ahli waris, La Hasidi, S.H., M.H., mengatakan lahan yang saat ini digunakan sebagai lokasi pembangunan Puskesmas Lamaeo merupakan tanah keluarga yang telah dikuasai sejak tahun 1973 pada masa restelmen atau perpindahan masyarakat dari kampung lama ke wilayah yang sekarang menjadi Desa Lamaeo.
“Kami tidak pernah menjual, menghibahkan, ataupun melepaskan tanah itu kepada pemerintah. Dari dulu sampai sekarang kami masih menguasai dan tinggal di lokasi tersebut. Bahkan almarhum orang tua kami meninggal dunia di lokasi itu pada tahun 1985,” kata La Hasidi melalui keteranganya yang diterima awak media ini, Rabu (13/06/2026).
Menurut Hasidi, pada tahun 1985 pemerintah daerah pernah meminta izin kepada keluarga ahli waris untuk digunakan sebagian pembangunan lahan rumah jabatan guru dengan status pinjam pakai sementara dan bukan penyerahan hak milik tanah.
Namun pada tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Muna melakukan pembangunan gedung Puskesmas Lamaeo menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Kesehatan, di atas lahan tersebut, meskipun pihak ahli waris telah menyampaikan penolakan sejak awal pembangunan dilakukan.
Ahli waris bersama kuasa hukum juga telah bertandang di Negeri Muna guna mempertanyakan dasar pendampingan hukum terhadap pembangunan Puskesmas Lamaeo yang diduga berdiri di atas lahan milik almarhum La Kampunu.
Dalam pertemuan tersebut menurut Hasidi, pihak Kejaksaan Negeri Muna, mengaku hanya melakukan pendampingan sebatas pada proses pembangunan atas permintaan Pemerintah Daerah Kabupaten Muna. Tidak sampai melakukan pemeriksaan terhadap legalitas tanah pembangunan puskesmas tersebut.
“Kasi Intel dan Kasi Datun menyampaikan bahwa pendampingan dilakukan hanya pada aspek pembangunan dan tidak memeriksa dokumen legalitas perolehan tanah,” ungkapnya.
Selain itu, Hasidi mengungkapkan bahwa pihaknya telah memperoleh sejumlah dokumen resmi langsung dari Kementerian Kesehatan RI terkait pengajuan Dana Alokasi Khusus (DAK) pembangunan Puskesmas Lamaeo Tahun Anggaran 2025 Oleh Pemda Muna.
Berdasarkan dokumen tersebut, kegiatan yang diajukan Pemerintah Kabupaten Muna disebut sebagai kegiatan “renovasi/penambahan Puskesmas Lamaeo, Namun faktanya pembangunan bangunan baru.
“Menurut pihak ahli waris, Laode Ngkaluwu Bangunan yang sebelumnya digunakan merupakan kantor desa yang sangat tidak menenuhi SOP. Namun bangunan kantor desa itu diduga hanya dijadikan dasar untuk pengajuan rehabilitasi dan penambahan ruang puskesmas,” bebernya.
Hasidi juga menyebut bahwa dari dokumen yang diperoleh Resmi di Kementerian Kesehatan RI, tidak ditemukan dokumen alas hak ataupun dokumen perolehan hak atas tanah yang menunjukkan bahwa lahan pembangunan puskesmas tersebut telah sah menjadi aset pemerintah daerah.
“Dokumen yang kami peroleh tidak memperlihatkan adanya legalitas perolehan tanah oleh pemerintah daerah. Yang ada hanya surat pernyataan titik koordinat rumah jabatan yang berada Sebagian wilayah Desa Kasaka dan Lamaeo,” ungkapnya.
Hasidi mengaku sebelumnya telah memperingatkan pihak Kementerian Kesehatan RI agar berhati-hati dalam penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) kepada Pemerintah Kabupaten Muna karena diduga terdapat ketidaksesuaian antara dokumen pengajuan dan kondisi faktual di lapangan.
Hanya menurutnya, pihak Kementerian Kesehatan menyampaikan bahwa pencairan anggaran dilakukan berdasarkan dokumen yang diajukan oleh pemerintah daerah Kabupaten Muna.
“Pihak kementerian menyampaikan kepada kami bahwa anggaran diturunkan berdasarkan dokumen dari pemerintah daerah. Dan apabila di kemudian hari ditemukan adanya dokumen yang tidak benar, tidak sesuai fakta, atau terdapat unsur rekayasa administrasi yang menimbulkan persoalan hukum, maka hal tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah daerah,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa sekitar satu minggu setelah persoalan tersebut disampaikan ke Kementerian Kesehatan RI, pihak Bupati Muna dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muna dikabarkan dipanggil ke kementerian kesehatan RI untuk memberikan penjelasan terkait pembangunan Puskesmas Lamaeo, pada 3 Desember 2025.
Untuk itu, ia menyebut pihaknya telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan aparat penegak hukum terkait persoalan tersebut.
Saat ini kata dia, pihak ahli waris masih menempuh langkah administratif dengan menyurati Pemerintah Kabupaten Muna guna meminta salinan dokumen legalitas lahan pembangunan Puskesmas Lamaeo, termasuk dokumen perolehan tanah dan dokumen pengajuan DAK.
Selain itu, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Ombudsman RI Perwakilan Sultra guna dilakukan pemeriksaan administratif terhadap proses pengadaan tanah dan dokumen pengajuan DAK pembangunan Puskesmas Lamaeo karena terindikasi mal administrasi.
“Kami heran pada Pemda Muna ini, kenapa terlalu nekat dan berani begini membangun gedung Puskesmas diatas lahan milik warga yg nyata nyata tidak pernah dihibahkan atau di lepaskan, Rasa Rasanya nya pihak Aparat penegak hukum di muna sudah tidak bisa lagi di harap oleh masyarakat,” tutupnya.
Awak media ini juga, masih berupaya melakukan konfirmasi dengan pihak-pihak terkait lainya.
ODEK







