AP2 Indonesia Soroti Jarak Tersus PT TIS Tak Jauh Dari Pemukiman Warga

Kondisi Terminal Khusus (Tersus) PT. TIS yang jarak nya hanya puluhan meter dari pemukiman warga (FOTO : IST)
Dengarkan Suara

BeritaRakyat.Co,.Kendari – Aliansi Pemuda dan Pelajar Indonesia (AP2 Indonesia), mendesak pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap legalitas dan operasional, Terminal Khusus (Tersus), PT. Tambang Indonesia Sejahtera (TIS) yang berada berdekatan dengan permukiman masyarakat di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Lainea, Kabupaten Konawe Selatan.

Ketua Umum DPP AP2 Indonesia, Fardin Nage, mengatakan persoalan ini tidak boleh diselesaikan hanya dengan pernyataan bahwa perusahaan telah mengantongi izin.

“Kalau memang legal, buktikan secara terbuka. Jangan berlindung di balik kata ‘izin’. Kami ingin tahu izin itu diterbitkan berdasarkan kajian apa, apakah tata ruangnya sesuai, bagaimana persetujuan lingkungannya, bagaimana aspek keselamatan pelayaran, dan apakah seluruh kewajiban perusahaan benar-benar dijalankan,” kata Fardin kepada awak media, Rabu (16/09/2026).

Menurut Fardin posisi Tersus dengan permukiman warga merupakan kondisi yang harus diuji menggunakan pendekatan berbasis risiko. Aktivitas kapal dan bongkar muat berpotensi menimbulkan kebisingan, debu, peningkatan lalu lintas kendaraan, risiko kecelakaan, pencemaran perairan, hingga gangguan terhadap aktivitas masyarakat.

Karena itu, AP2 Indonesia meminta KUPP atau toritas pelabuhan yang berwenang, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, serta instansi lingkungan hidup tidak sekadar memeriksa dokumen administratif, tetapi turun langsung ke lapangan dan melakukan verifikasi terhadap kondisi faktual.

“Kami ingin pemerintah mengukur langsung jarak Tersus dengan rumah warga, melihat aktivitas bongkar muat, memeriksa dampaknya terhadap lingkungan, dan mendengarkan masyarakat. Jangan sampai pengawasan hanya dilakukan dari balik meja,” tegas Fardin.

AP2 Indonesia juga mempertanyakan apakah seluruh aspek telah terpenuhi, mulai dari kesesuaian tata ruang, persetujuan lingkungan, dokumen AMDAL/UKL-UPL sesuai kewajiban kegiatan, legalitas pembangunan dan pengoperasian Tersus, keselamatan pelayaran, hingga pelibatan masyarakat terdampak.

Fardin menegaskan, AP2 Indonesia tidak anti-investasi dan tidak sedang menvonis PT. TIS melakukan pelanggaran. Namun, pemerintah harus membuktikan bahwa setiap izin yang diberikan benar-benar dilaksanakan sesuai peruntukannya.

“Kami tidak meminta pemerintah menutup investasi tanpa dasar. Kami meminta negara bekerja. Audit, verifikasi, ukur risikonya dan buka hasilnya kepada publik. Jika patuh, tidak ada alasan untuk takut diaudit. Tetapi jika ditemukan pelanggaran, jangan ada kompromi,” bebernya.

Untu itu, ia mendesak KUPP/Otoritas pelabuhan dan Ditjen Perhubungan Laut memeriksa seluruh legalitas pembangunan dan pengoperasian Tersus PT TIS.

Mendesak instansi lingkungan hidup melakukan pemeriksaan kepatuhan dan dampak kegiatan terhadap permukiman serta lingkungan sekitar.
Dan mendesak pemerintah membuka dasar perizinan, kesesuaian tata ruang, persetujuan lingkungan, kajian keselamatan, serta hasil pengawasan kepada masyarakat.

“Hukum harus menjadi panglima. Investasi wajib tunduk pada hukum, bukan hukum yang tunduk kepada investasi. Keselamatan masyarakat adalah batas yang tidak boleh dinegosiasikan,” tutupnya.

ODEK